progresifjaya.id, JAKARTA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memeriksa, mengadili dan yang memberikan putusan Permohonan Praperadilan (Prapid) perkara No.04/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr, dinilai tidak mempertimbangkan fakta – fakta hukum yang terungkap selama persidangan, juga bukti – bukti video, maka jelas tidak pula ada memberikan rasa keadilan kepada dua orang korban pengeroyokan dan/atau penganiayaan selaku Pemohon Praperadilan.
“Kami telah menyerahkan bukti berupa video dan berkas, bahkan keterangan para saksi didepan hakim tunggal dengan jelas mengatakan para pemohon prapid adalah korban pengeroyokan, namun sangat disayangkan sedikitpun tidak ada masuk dalam pertimbangan hakim,” kata Dr. Fernando Silalahi, ST., SH., MH., CLA., selaku Kuasa Hukum pemohon praperadilan usai mendengarkan putusan hakim tunggal kepada sejumlah wartawan di PN Jakarta Utara, Senin (21/4-2025).

Unik bin aneh, tambahnya, permohonan pemohon (Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing) ditolak seluruhnya dengan alasan telah memasuki materi perkara, namun disatu sisi hakim tunggal pun dalam putusannya menolak tanggapan (eksepsi) termohon (Polsek Metro Kelapa Gading).
“Putusan hakim tunggal tersebut sangat membingungkan. Permohonan pemohon ditolak dan eksepsi termohon juga ditolak, lalu arah putusan prapid ini, mau dibawa kemana ? Apakah klien kami tetap jadi ditersangkakan ?” tanya dia di tengah – tengah saat memberikan keterangan.
“Menolak Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi Termohon. Menghukum para Pemohon untuk membayar biaya perkara,” ujar Wijawiyaja, SH., dalam putusan Prapid, Senin (21/4-2025).
Ditambahkannya, keterangan para saksi dalam permohonan tersebut, telah memasuki pokok perkara dan adanya kesalahan nama pelapor dan penyidik tidak menyebut nama asli pelaku atau terlapor, hal itu adalah salah pengetikan dan merupakan hal yang biasa yang dapat diperbaiki.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemohon menyebutkan, bahwa perkara terjadi saat korban (Maruba dan Mindo) dikeroyok Marcel dan Yanto cs di tempat tinggal saksi Hamonangan Pangaribuan. Setelah Maruba, Mindo beserta kerabatnya termasuk Hamonangan Pangaribuan dikeroyok, lalu Kolonel Laut Binsar Sirait, yang mengetahui kejadian itu mengarahkan supaya melaporkan kejadian ke Polsek Kelapa Gading. Malam tanggal 21/2/2025 itu, seluruh korban diperiksa malam itu, Maruba, Mindo dimintai keterangan oleh penyidik hingga tengah malam dan akhirnya menginap dan tertidur di Polsek Kelapa Gading.
Setelah subuh (22/2/2025), penyidik meminta Maruba dan Mindo serta saksi yang diperiksa menandatangani lembaran berita acara pemeriksaan tanpa menunjukkan isinya apa saja yang diketik penyidik. Para saksi hanya disuruh tandatangan di kolom yang ditunjuk penyidik, kata saksi Bintang Pangaribuan ketika bersaksi. Namun yang terjadi, keterangan yang ditandatangani pagi itu dijadikan sebagai keterangan menjadi tersangka Maruba dan Mindo. (ARI)