Friday, May 23, 2025
BerandaBerita UtamaFirli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Polda Metro Tegas Tetap Proses hingga Tuntas

Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Polda Metro Tegas Tetap Proses hingga Tuntas

progresifjaya.id, JAKARTA – Entah bentuk psywar atau karena sudah ciut nyali, mantan Ketua KPK Firli Bahuri meminta Polda Metro Jaya menghentikan kasusnya. Dia menganggap kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan lambat dan tak ada kejelasan.

Menanggapi permintaan ini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak cuma tersenyum simpul. Dia menegaskan tak akan memenuhi permintaan tersebut dan tetap memproses perkara hingga tuntas.

“Kita profesional. Artinya prosedural dan tuntas,” ujarnya menegaskan, Senin, (1/7).

Dia mengatakan, penyidikan perkara Firli Bahuri sudah berjalan sesuai aturan. Bahkan dia menyebut penyidik sudah punya 4 alat bukti untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Penyidikan dalam penanganan perkara a quo sudah  dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik dalam penanganan perkara a quo bahkan sudah punya 4 alat bukti,” ujarnya lagi.

Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023 lalu. Dia dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pasal pemerasan  atau suap terkait  penanganan masalah hukum di Kementan RI periode 2020-2023.

Polda Metro Jaya memang belum menahan Firli sampai sekarang dan masih melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.

Di waktu berbeda, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar seperti diketahui sudah melontarkan permintaan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus dugaan pemerasan yang membuat kliennya menjadi tersangka.

Dia mengatakan, proses berkas perkara yang bolak balik dari pihak kepolisian kepada kejaksaan itu sudah menandakan tidak terpenuhinya alat bukti terkait dugaan kasus ini.

“Kita berharap  dengan bolak baliknya berkas perkara yang sudah berjalan 8 bulan, alangkah elok dan bijaksananya jika Dirreskrimsus secara profesional mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Ada dasar hukumnya untuk itu yakni Pasal 109 ayat 2 KUHAP,” kata Ian Iskandar kemarin.

“Bunyi pasal itu tegas menyatakan bahwa penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan,” imbuhnya lagi. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer