Monday, December 9, 2024
BerandaBerita UtamaFirli Bantah Rumah Kertanegara sebagai Tempat Pertemuan: Dewas Usut Pelanggaran Etik

Firli Bantah Rumah Kertanegara sebagai Tempat Pertemuan: Dewas Usut Pelanggaran Etik

progresifjaya.id, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menepis dugaan bahwa rumahnya yang digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023), merupakan tempat pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah Firli Bahuri di Kertanegara dan Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

Saat penggeledahan, diketahui bahwa rumah di Kertanegara itu tidak dicantumkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli Bahuri.

Rumah itu bahkan santer dikabarkan menjadi tempat pertemuan dengan sejumlah pihak termasuk SYL, yang terseret dalam pusaran dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu.

“Enggak ada. Enggak ada [rumah jadi pertemuan dengan pihak lain atau SYL]. Itu hanya tempat istirahat kalau seandainya saya ada giat di Jakarta ya,” ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Minggu (29/10/2023).

Firli juga enggan buka suara soal penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di dua rumahnya beberapa hari lalu.

Sekadar informasi, Firli sebelumnya pada pekan ini juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan itu di Bareskrim.

Sementara itu, secara simultan Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga tengah mengusut dugaan pelanggaran etik pada pertemuan Firli dan SYL. Pertemuan itu diketahui dari foto Firli dan SYL di sebuah lapangan badminton, yang tersebar di publik sejalan dengan penanganan kasus Kementan oleh KPK. SYL pun ditetapkan tersangka bersama dengan dua anak buahnya dalam kasus tersebut.

Firli lalu mengonfirmasi pertemuan dengan SYL itu terjadi pada Maret 2022. Sementara itu, KPK menyebut surat perintah penyelidikan atas kasus tersebut terbit pada 5 Januari 2023, lalu naik ke tahap penyidikan pada 26 September 2023.

Adapun Firli sebelumnya telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan kepada Dewas KPK, sebagai pihak terlapor mengenai pertemuannya dengan SYL, Jumat (27/10/2023).

Namun, Mantan Kabaharkam Polri itu meminta penjadwalan ulang pemanggilannya oleh Dewas KPK.

“Kita ikuti semua prosesnya,” ujarnya saat ditanya soal penanganan etik di Dewas KPK.

Sekadar informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu ke tahap penyidikan.

Penyidik di Kepolisian telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi termasuk Firli dan anak buahnya, beberapa pegawai KPK, serta SYL.

Namun, Polda Metro Jaya belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer