Monday, May 19, 2025
BerandaHukum & KriminalFKCD Sudah Kumpulkan Bukti untuk Sidang di PTUN

FKCD Sudah Kumpulkan Bukti untuk Sidang di PTUN

progresifjaya.id, JAKARTA – Jelang sidang pembuktian perkara nomor 36/G/2025/PTUN. JKT yang akan digelar di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) pada Kamis, 8 Mei 2025 mendatang, FKCD (Forum Komunikasi Calon Dewan Kota) Jakart periode 2024-2029 tengah bersiap mengumpulkan Bukti bukti.

Para Calon Anggota Dewan Kota dari 5 Wilayah Kota dan 1 Kabupaten priode 2024-2029 yang tergabung di FKCD saat menggelar rapat pengumpulan bukti-bukti untuk dibawa dipersidang pada Kamis, 8 Mei 2025 di PTUN Jakarta. (ist)

“Sebgaimana diketahui, FKCD (Forum Forum Komunikasi Calon Dewan Kota telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SK Gubernur No. 854 tentang pengangkatan Dewan Kota terkait proses Pemilihan Dewan Kota Periode 2024-2029 terdapat kejanggalan terkesan penuh rekayasa dan cacat prosedural serta administrasi. Kini sudah memasuki agenda sidang Ke 6 tentang Pembuktian. Kami telah menyiapkan bukti-bukti untuk dipersidangan nanti”.

Hal ini disampaikan, A Laduni salah seorang Calon Dewan Kota Jakarta Selatan yang juga Ketua FKCD lewat siaran pers yang masuk redaksi progresifjaya.id, Selasa (6/5/2025).

Menurut Ketua FKCD, A.laduni dirinya bersama kawan kawan calon dekot yakin bahwa majlis Hakim PTUN akan mengabulkan Gugatan Kami dari Forum Komunikasi Calon Dewan Kota karena berbagai Bukti tertulis dan Bukti fakta akan kami sampaikan pada sidang pembuktian di PTUN Jakarta.

Kami akan terus berjuang untuk memastikan kebenaran dan keadilan ditegakkan. Ini bukan hanya tentang kami, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang transparan dan adil,” pungkas, Bang Laduni.

Untuk diketahui, langkah ini menjadi perhatian publik, khususnya warga DKI Jakarta, yang berharap proses pengangkatan Dewan Kota dapat dilakukan dengan prosedur yang sesuai dan bebas dari dugaan permainan kepentingan .dan kami Juga meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI untuk membenahi Biro Pemerintahan dan Biro Hukum di Pemprop DKI Jakarta krna terjebak pada Permainan tentang pengangkatan Dewan Kota Periode 2024-2029. (red)

Editor: Asep Sofyan Afandi

Artikel Terkait

Berita Populer