Monday, April 28, 2025
BerandaHukum & KriminalGara-gara Rekam Anaknya Bersetubuh dan Suruh Aborsi, Si Ibu Berurusan dengan Polisi

Gara-gara Rekam Anaknya Bersetubuh dan Suruh Aborsi, Si Ibu Berurusan dengan Polisi

progresifjaya.id, JAKARTA – Gara-gara merekam anaknya RH, yang masih berusia 16 tahun bersetubuh dengan kekasihnya, NKD (46) kini harus berurusan di kantor polisi.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam pernyataan resminya menjelaskan, peristiwa ini bermula pada November 2023. Ketika itu, NKD merekam anaknya, RH bersetubuh dengan pacar di sebuah indekos yang berada di wilayah Bekasi.

“Di mana orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya ini di tempat kos dan pada akhirnya putrinya ini hamil,” ujar Kapolres Nicolas, Senin, (20/5) kemarin.

Saat tahu anaknya hamil, lanjut Kapolres Nicolas, NKD meminta anaknya untuk menggugurkan kandungannya agar bisa tetap bersekolah. Dia juga mencekoki anaknya dengan nanas muda hingga air kelapa hijau. Tapi ternyata upaya itu tidak berhasil.

Kemudian sekitar April 2024, NKD berkenalan dengan tersangka lainnya yakni wanita berinisial N (55). NKD lalu meminta bantuan pada N agar membantu menggugurkan bayi yang dikandung oleh anaknya.

Dia lalu menyerahkan uang Rp2 juta kepada N untuk membeli obat penggugur kandungan.

“Meminta bantuan tersangka lainnya ibu N untuk membelikan obat aborsi dibelinya di Pasar Pramuka,” ujar Kapolres Nicolas.

Pun begitu, meski obat sudah dibeli dan dicekoki pada RH, janin itu tetap bertahan. Singkat cerita, RH akhirnya melahirkan prematur di kamar mandi rumahnya di wilayah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Bayi laki-laki itu sempat dibawa Puskesmas tapi nyawanya tak tertolong.

“RH karena masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung sedangkan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota karena TKP [tempat kejadian perkara] tempat mereka melakukan persetubuhan ada di wilayah hukum Bekasi,” kata Kapolres Nicolas.

Sementara untuk NKD dan N, Kapolres Nicolas melanjutkan, disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP. Keduanya diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer