progresifjaya.id, JAKARTA – Akibat ulahnya yang mengumbar nafsu setan disertai bujuk rayu, pria yang sudah beristri bernama Restu Andriansyah (24), diseret kemeja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebab terdakwa yang merupakan karyawan swasta yang tinggal di Pasar Timbul Pedongkelan, Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat, ini didakwa menyetubuhi gadis dibawah umur berinisial DA hingga berulang-ulang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurcahyani menghadapkan tetdakwa kehadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pimpinan Eko dan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Awal rencana licik itu dengan modus terdakwa mencari rumah kontrakan di daerah Pesing Garden Blok II RT 001/RW 08 No 75 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Setelah mendapat kontrakan milik Maryani itu, terdakwa mengajak korban tidur-tiduran bersama. Kemudian terdakwa mulai mendekati korban dan memeluk serta mencium kening korban sambil bercanda.
Kemudian terdakwa dan korban membuka baju hingga telanjang. Saat itulah kemudian terdakwa menindih korban dan menyetubuhinya. Kepada korban, terdakwa berjanji akan bertangung jawab atas perbuatannya itu.
Tak hanya itu terdakwa sering mengajak korban jalan-jalan dan membelikannya gelang dan berjanji akan bertanggung jawab jika DA hamil.
Lantaran bujuk rayu itu, DA bersedia menuruti ajakan terdakwa untuk melakukan hubungan badan hingga beberapa kali.
Akibat persetubuhan itu, berdasarkan visum terdapat robekan lama pada selaput dara DA akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.
Dalam persidangan, terdakwa Restu didampingi kuasa hukum Saipul Abbas, SH., dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hingga saat ini, menurut keterangan dari Saipul Abbas, sidang masih beragendakan saksi
“Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi,” kata Saipul Abbas saat dikonfirmasi Progresif Jaya, Rabu (22/7/2020) di Kantor PN Jakbar.
Penulis/Editor: Zulkarnain