Tuesday, September 10, 2024
BerandaBerita UtamaGembong Warsono: Jakarta Kota Global dan Terbuka Pendatang Baru Tidak Bisa Dilarang...

Gembong Warsono: Jakarta Kota Global dan Terbuka Pendatang Baru Tidak Bisa Dilarang Untuk Berkompetisi Mencari Hidup dan Kehidupan

progresifjaya.id, JAKARTA  – Jakarta merupakan Kota Global dan terbuka siapa pun boleh datang termasuk hadirnya pendatang baru. “ Siapa pun tidak bisa melarang kehadiran pendatang baru masuk Jakarta tapi ada syaratnya”.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono sebagai respons atas pernyataan Pj( Penjabat) Gubernur Heru Budi Hartono yang melarang pemudik membawa sanak saudara, kolega sekembalinya dari kampung usai libur Lebaran, sebagaimana dilansir Tempo.co, Sabtu (15/4/2023).

Menurut politikus PDI Perjuangan yang juga Sekertaris DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta, siapa yang tidak bisa melarang orang untuk datang ke Jakarta sebagai Kota global dan terbuka “Syaratnya bagi pendatang baru harus memiliki keterampilan dan siap bersaing untuk  berkompetisi jika ingin bekerja, dan mengais rezeki hidup di Jakarta,” tutur, Gembong Warsono.

Lebih lanjut menurutnya, bagi pendatang baru jangan hanya sekadar euforia masuk ke Jakarta, menjadi beban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “ Itu mungkin yang dimaksud Pak Heru,” tutur, Gembong Warsono.

Pendatang Baru masuk Jakarta. (dok)

Disisi lain Gembong menuturkan, penambahan jumlah pendatang yang terus meningkat merupakan konsekuensi dari Jakarta sebagai kota terbuka.

Gembong juga menyoroti beberapa hal di antaranya, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh melarang siapa pun yang datang dengan syarat-syarat tertentu,  bagi para pendatang baru juga,  tentunya harus memiliki kemampuan, kualifikasi yang terbaik agar bisa bersaing mencari hidup dan kehidupan.

“Agar ke depannya tidak membebani Pemerintah DKI Jakarta. Prinsip dasarnya cuma itu yang mesti kita jaga. Ketika itu bisa terjaga dengan baik akan menghindari kriminalitas, menghindari hal negatif lainnya,” tandasnya.

Sebagaimana sempat diungkapkan sebelumnya, Pj Heru Budi mengizinkan warga dari luar Jakarta untuk menetap di Ibu Kota. Syaratnya, tutur dia, pendatang baru itu sudah memiliki pekerjaan atau keterampilan tertentu.

“Boleh aja, tapi memiliki pekerjaan, memiliki keterampilan yang memang bertugas di Jakarta. Bukannya enggak boleh,” ujar Heru Budi usai memimpin Apel Kesiapsiagaan Pemprov DKI Jakarta Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di Monas, Jakarta Pusat, Selasa, (11/4/2023

Menurut Kepala Sekretariat Kepresidenan, pihaknya meminta warga DKI untuk tidak membawa saudara atau kolega dari kampung halaman sepulangnya mudik. Alasannya, warga Ibu Kota saat ini sudah menyentuh 11,7 juta orang.

Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi

Artikel Terkait

Berita Populer