Monday, September 16, 2024
BerandaBerita UtamaGembong Warsono Minta Pemprov Evaluasi Rencana WFH Tiga Bulan

Gembong Warsono Minta Pemprov Evaluasi Rencana WFH Tiga Bulan

progresifjaya.id, JAKARTA,- Rencana Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta  yang akan lakukan penerapan berkerja dari rumah WFH (Work From Home), dan WFO (Work From Office) bekerja di kantor selama 3 bulan diharapkan dievaluasi dampaknya.

“WFH maupun WFO selama 3 bulan terkesan terlalu lama selayaknya segera dievaluasi, mengingat, pertumbuhan ekonomi masyarakat di Wilayah Jakarta dan sekitarnya mulai bangkit, dan harus dijaga,”ungkap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, Jumat (18/8/2023).

Gembong menuturkan, pada dasarnya Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta setuju terkait penerapan program pelaksanaan WFH yang akan dilakukan Pemprov dalam rangka mengurai kemacetan yang hampir setiap saat mewarnai Jakarta.

“Dalam konteks WFH, saya setuju, tapi perlu keseimbangan itu. Kita perlu mencari  formulasinya agar terjadi keseimbangan. Pemprov DKI juga harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah penyangga ketika hendak menerapkan WFH dengan tujuan mengurangi kemacetan tersebut,”tuturnya.

Disisi lain Gembong menuturkan, kemacetan di Jakarta itu tak akan terurai jika WFH hanya diterapkan di Ibu Kota Jakarta , untuk itu perlu dilakukan koordinasi antar-pemerintah daerah, imbuhnya.

Di tempat terpisah,Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mendesak pemerintah segara membuat peraturan perundang-undangan tentang pengendalian polusi udara.

Hal ini menindaklanjuti tingkat polusi udara di kota besar, termasuk DKI Jakarta, yang berada pada fase tidak sehat, anak-anak serta orang dewasa pun tidak sedikit yang jatuh sakit, salah satunya dipengaruhi oleh buruknya udara yang dihirup sehari-hari.

“Membuat UU dan peraturan yang baik tentang pengendalian polusi udara seperti buat standar baku mutu ambien sesuai standar WHO terbaru,” kata Pengurus Pusat PDPI, Nuryunita Nainggolan dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyesuaikan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta selama persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023.

Penyesuaian sistem kerja itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN Tahun 2023.

“SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023, di Jakarta, dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH),” kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan pers yang diterima Kamis (17/8).

Hari dan jam kerja ASN DKI Jakarta yang berlaku dalam SE itu berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

SE tersebut mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi Pemerintah pusat dan pemerintah daerah di wilayah DKI Jakarta dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, pada 28 Agustus-7 September 2023.

Untuk diketahui, sebelumnya Pj (Penjabat) Gubernur DKI Jakarta pihaknya akan  menerapkan WFH untuk mengurai kemacetan rencananya mulai September 2023. “Ya, percontohan kami coba dulu mungkin (WFH) tiga bulan,” ungkap, Heru, Rabu (16/8/2023)

Heru menuturkan, penerapan WFH bukan untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota, melainkan penanganan persoalan kemacetan Jakarta. “Kan bukan memecahkan solusi polusi udara, (tetapi) mengurangi kemacetan,” ungkapnya.

Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi

Artikel Terkait

Berita Populer