progresifjaya.id, JAKARTA – Terkait adanya laporan Gerai Hukum atas kredit fiktif PT Jazmina Asri Kreasi (Jaztel) dengan BankBRI Cabang Tanah Abang, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat secara resmi mengeluarkan surat penyelidikan (sprindik).
Sprindik tersebut bernomor PRINT- 400/M.1.10/ Fd.1/07/2020 tanggal 27 Juli 2020.
“Dari surat itu klien kami akan dimintai keterangan pada Kamis 27 Agustus 2020. Disitu berbunyi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada karyawan PT Jaztel,” kata Arthur dari Gerai Hukum melalui Press Release beberapa waktu lalu.
Sementara itu Hendri Wilman , kuasa hukum korban kredit fiktif PT Jaztel yakni Fauzan dan Fauzi membenarkan bahwa keduanya mendapat surat panggilan dari Kejari Jakarta Pusat pada tanggal 27 Agustus pukul 10.00 WIB.
“Surat panggilan kepada klien kami dikeluarkan pada 24 Agustus untuk dimintai keterangan, ” jelas Hendri Wilman.
Menurut dia, Sprindik tersebut atas tindak lanjut surat laporan tertulis dari Gerai Hukum kepada Kejaksaan Agung ( Kejagung).
Sebelumnya diketahui, Gerai Hukum telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada PT Jaztel dan Bank BRI terkait permasalahan tersebut.
Dan dari somasi dari Gerai Hukum tersebut mendapat jawaban dari BRI Cabang Tanah Abang .
Dari jawaban itu Bank BRI tetap meminta pertanggung jawaban atas tunggakan sisa kredit pinjaman .
“BRI tetap menolak permintaan Gerai Hukum atas klien kami untuk mengeluarkan surat lunas dan tetap mengirimkan somasi atas tunggakan pinjaman,” katanya.
Kasus ini merebak ketika sejumlah remaja mendatangi lembaga Gerai Hukum. Mereka mengadukan nasibnya lantaran telah terjebak dengan kredit fiktif yang diduga melalui manipulasi data yang dilakukan oleh PT Jaztel.
Penulis: Arfandi Tanjung
Editor: Zulkarnain