Tuesday, November 5, 2024
BerandaHukum & KriminalGerak Cepat Sat Reskrim Polres Lebak Bongkar Kasus Kejahatan Jalanan

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Lebak Bongkar Kasus Kejahatan Jalanan

progresifjaya.id, LEBAK – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan seperti pencurian sepeda motor dan pembobolan spare part kendaraan saat konferensi pers di di Lobi Mapolres Lebak, Jumat (6/10/2023)

Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK., menegaskan, menindaklanjuti perintah Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat, Sat Reskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus – kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Dari pengungkapan tersebut berhasil mengamankan 5 orang pelaku, 14 kendaraan motor, puluhan sparepart motor dengan berbagai jenis dan merk, serta alat yang digunakan melakukan kejahatan berupa 10 batang mata kunci letter C, 5 batang  kunci letter T,  dan 2 buah Linggis,” ujar Suyono.

Dalam kesempatan tersebut Suyono menjelaskan empat TKP tindak pidana yang berhasil diungkap,

“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap yang pertama terjadi pada Senin (5/6/2023), yang diketahui sekira pukul 13.00 di Rumah Cantik Al-Rijan Jalan Raya Maja Adiyasa KM 01 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Lebak, Banten,” terang Suyono.

Yang kedua, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di kosan Kampung Cimesir, Desa Rangkasbitung Timur, yang terjadi Minggu (6/8/2023) sekira pukul 06.00 WIB. Dan yang ketiga, kasus tindak pidana pencurian motor di Kampung Cimesir juga pada 8 Agustus 2023.

“Kemudian yang keempat, tindak pidana pencurian spare part motor terjadi pada Sabtu (2/9/2023) pukul 15.00. WIB di Kampung Dengung Timur RT. 003/001 Desa Sindangmulya, Maja, Lebak,” ungkap Suyono.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, STK., SIK., menjelaskan identitas pelaku yang berhasil diamankan.

“Adapun identitas kelima pelaku yang berhasil diamankan yaitu WS (24), AE (32), AA (22), IA (29), RA (23). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” tegas Wisnu.

Terakhir Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH., MH., memberikan himbauan harkamtibmas kepada Masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan tindak pidana pencurian, gunakan kunci ganda dan jelang pemilu mari kita bersama-sama jaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Lebak,” himbau Nono.

Hadir dalam kegiatan konferensi pers, Kapolres Lebak AKBP Suyono didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, KBO Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Agus Suritno, SH., dan Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M. Hazali Alvian, SH. (R. Rencong)

Artikel Terkait

Berita Populer