progresifjaya.id, JAKARTA – Sebanyak 14 pelanggar terjaring operasi Tertib Masker (Tibmas) yang dilakukakn petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub, Gulkarmat, TNI dan Polisi di tiga titik lokasi di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (23/11).
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi menegaskan, kegiatan (giat) tertib masker dilakukan secara rutin guna penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Giat dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Dijelaskannya, dari sebanyak 14 pelanggar yang terjairng dalam giat tibmas tersebar masing – masing sebanyak lima pelanggar di Jalan Raya Pasar Kebayoran Lama, Kelurahan Cipulir.
Kemudian sebanyak lima pelanggar kawasan Pasar Kebayoran Lama, Kelurahan Kebayoran Lama Utara dan empat di Jalan Kebayoran Lama tepatnya di Pertigaan Ramayana.
Ditambahkan Effendi, dari 14 pelanggar yang terjaring sebanyak lima orang dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah dan sembilan pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi masing-masing Rp 100.000.
Pihaknya berharap, operasi tertib masker yang rutin dilakukan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Semoga semakin tinggi kesadaran masyarakat memakai masker,” katanya.
Penulis/Editor: M. Maruf