progresifjaya.id, JAKARTA – Ditengah gonjang ganjing syarat untukmenjadi Cagub-Wagub (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia 30 Tahun per 1 Januari 2025, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jakarta belum bisa berkomentar mengenai syarat mengingat hingga saat ini Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Jakarta 2024 masih berproses.
“PKPU pencalonan kepala daerah yang baru masih disusun oleh KPU RI,” tutur, Komisioner KPU Provinsi Jakarta, Astri Megatari lewat pesan tertulis yang diterima progresfjaya.id, Senin (1/7/2024).
Dirinya memastikan waktu tenggat PKPU Pilkada 2024 adalah sebelum tahapan pencalonan kepala daerah pada pertengahan Agustus 2024. “Tahapan pencalonan dimulai di minggu ketiga Agustus (deadline paling akhir sudah ada PKPU),”tutur, Astri.
Saat ditanya apakah nantinya calon kandidat yang mendaftar sebelum usia 30 tahun sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur bisa dinyatakan memenuhi syarat sebagai kandidat meski belum 30 tahun dan baru 30 tahun saat dilantik, Astri mengaku belum dapat memastikan. Hanya saja jika membaca putusan Mahkamah Agung (MA) hal itu berkesesuaian.
“MA mengubah ketentuan syarat Calon Kepala Daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk Tingkat Provinsi dan 25 Tahun Tingkat Kota/Kabupaten terhitung sejak penetapan pasangan Calon” menjadi “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” jelasnya.
Di sisi lain menurutnya, pelantikan secara serentak dilaksanakan pada AMJ (Akhir Masa Jabatan) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir. AMJ untuk Pilkada 2020 itu kan pada 31 Desember 2024, berarti pelantikan (kepala daerah baru) 1 Januari 2025,” tandasnya.
Sebelumnya, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat menyatakan syarat menjadi Cagub dan Wagub harus berusia 30 tahun pertanggal 1 Januari 2025 jika ingin ikut Pilkada Serentak 2024, untuk Cabup Wabup harus genap berusia 25 tahun.
Ketua KPU Pusat Hasyim Asyari mengatakan pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025. Syarat itu ditetapkan usai Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
Sementara, untuk calon bupati atau wakil bupati harus genap berusia 25 tahun. Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.
“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” jelas,Hasyim, inggu (30/6/2024).
Selain putusan MA, hal lain yang jadi pertimbangan KPU yaitu ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan itu, akhir masa akhir jabatan kepala daerah sampai 2024.
Pasal 164 A ayat 2 UU Pilkada menjelaskan, pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir. “AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024. Sehingga, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,”tuturnya.
Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi