progresifjaya.id, PANDEGLANG – Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Pandeglang menggelar aksi Unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Kamis (19/11/2020).
Aksi Unjuk Rasa ini dipicu lantaran adanya dugaan Penyimpangan Program Bantuan Keuangan (Bankeu) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2020 di Desa Ciseureuheun, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
“Kami melakukan demonstrasi di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi, ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan’ dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang,” terang Entis Sumantri, selaku Kordinator Aksi (Korlap) GPMI dalam orasinya.
Lanjut Entis Sumantri, kasus pengelolaan Bantuan Keuangan yang dikemas dalam bentuk sembako di Desa Ciseureuheun perlu dikawal sampai persoalannya terang benderang. Bantuan keuangan provinsi mengacu pada prinsip-prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
“Kasus bantuan keuangan (Bankeu) di Desa Ciseureuheun kami akan kawal sampai tuntas karena ada beberapa persoalan di antaranya pengalihan hak seseorang, ketidaksesuaian dalam penyaluran dan juga dugaan penggelembungan harga komoditi yang mencapai Rp 700 ribu,” papar Entis Sumantri.
Lanjut dikatakannya, aksi unjuk rasa dari GPMI Pandeglang ini meminta kepada para penegak hukum segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekertaris Desa bersamaan dengan Kepala Desa Ciseureuheun yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya, khusunya dalam pengelolaan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Banten.
“Kami berharap pihak Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, dan juga Dinas terkait segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Sekertaris Desa bersamaan dengan Kepala Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban dalam pengelolaan Bantuan Keuangan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” pintanya.
Adanya pengalihan hak untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada pelaksanaan penyaluran bantuan Bankeu, ketidaksesuaian dalam penyaluran, serta dugaan penggelembungan harga komoditi sembako, dikatakan Sekertaris GPMI Pandeglang, Fikri Hidayat, adalah merupakan salah satu bukti pelanggaran dan persoalan yang harus menjadi perhatian serius.

Ia juga menambahkan, Dana Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten diperuntukkan membiayai penyelenggaraan penanggulangan virus corona (COVID-19), dan informasinya anggaran biaya untuk biaya penanggulangan itu sebesar Rp 50 juta, tetapi fakta dilapangan hanya direalisasikan sebesar Rp 42 juta.
“Anggaran untuk penanganan virus corona (Covid-19). Informasinya sebesar Rp 50 juta, namun hanya direalisasikan senilai Rp 42 juta dengan masing-masing penerima jika diuangkan Rp 700 ribu kepada 60 KPM,” beber Fikri Hidayat.
Realisasi anggaran pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan provinsi harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan jangan asal mengambil kebijakan, ditegaskannya, apalagi sampai merugikan masyarakat kecil yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Sementara Iding Gunadi yang juga merupakan Korlap Aksi, mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih dalam Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten, di Desa Cisereuheun yang diduga tidak mengacu kepada Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan.
“Mengingat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400), maka kami mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat Pemerintahan Desa Cisereuheun yakni Sekertaris Desa maupun Kepala Desa, yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ” pungkas Iding.
Penulis: Dede