Monday, July 14, 2025
BerandaPolitikGugatan Hamzah Dikabulkan Oleh Pengadilan Negeri Majalengka, PDIP Majalengka Tempuh Kasasi ke...

Gugatan Hamzah Dikabulkan Oleh Pengadilan Negeri Majalengka, PDIP Majalengka Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung

progresifjaya.id, MAJALENGKA – Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Majalengka yang mengabulkan gugatan Hamzah Nasyah dan membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan terkait pemecatannya sebagai kader PDIP, Kamis, 12 Juni 2025.

Menanggapi hal itu, Pengurus DPC PDIP Kabupaten Majalengka menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang dinilai putusan PN Majalengka, bertentangan dengan fakta persidangan dan keputusannya bertolak belakang dengan Undang-undang yang berlaku serta peraturan lainnya.

Ketua DPC PDIP Majalengka, H Karna Sobahi dalam konferensi pers pada Rabu (12/6/2025), mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap putusan yang dinilai janggal dan tidak sejalan dengan fakta persidangan. “Sebelum kita bicara jauh, mari kita kaji bersama hasil putusan ini.
Ada motif apa di baliknya semua ini? Fakta persidangan sudah sangat jelas, kalau saudara Hamzah terbukti melanggar kode etik dan AD/ART partai,” tegasnya.

Menurut mantan Bupati Majalengka periode 2018 – 2023 ini dihadapan para wartawan, bukti-bukti pelanggaran Hamzah Nasyah sangat banyak, baik itu jejak digital, pengakuan pribadi, hingga bukti fisik pun telah diungkap secara terang benderang di persidangan.

Bahkan Hamzah telah terbukti mendukung pasangan calon lain di Pilkada Serentak 2024 lalu. Dan ini jelas tindakan pembangkangan terhadap garis garis dan kebijakan partai. “Ini bukan pelanggaran biasa, ini pelanggaran berat. Anehnya, pengadilan malah membatalkan pemecatan surat dari DPP PDIP, ” ucapnya. (Bram)

Artikel Terkait

Berita Populer