progresifjaya.id, JAKARTA – Arwan Koty dan Alfin melalui kuasa hukum Theodorus Agustinus Roy, SH, Gregorius Taek, SH dan Diving Safni, SH dari Kantor Hukum “AGD & Partners” dalam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada PT. Indotruck Utama (PT. IU) sebagai tergugat I dan Tommy Tuasihan sebagai tergugat II mengajukan ahli Perdata dan Perselisihan Konsumen yakni, Henni Wijayanti, SH.,MH dari Univewrsitas Muhammadiyah Jakarta.
“Surat pernyataan adalah pernyataan seseorang terhadap adanya suatu hal yang sifatnya sepihak dan tidak mengikat, sehingga pernyataan dapat dicabut sepihak,” kata ahli dalam keterangan didepan Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, SH.,MH didampingi Tiares Sirait, SH.,MH dan Rudi Fahrudin Abbas, SH menjawab pertanyaan dari Diving Safni sebagai kuasa hukum penggugat.
Ditambahkannya, pengertian atau devinisi perbuatan melawan hukum dalam pedrkara keperdataan sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHAP disebutkan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”
Pasal 1324 KUHAP, lanjutnya, yang dimaksud dngan paksaan adalah paksaan itu terjadi jika perbuatan tersebut sedemikian rupa sehingga dapat menakutkan orang yang berpikiran sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata.
Ahli tersebut diajukan oleh penggugat dalam rangka untuk melanggengkan gugatannya kepada PT. IU dan Tommy Tuasihan atas belum terpenuhinya perjanjian jual beli 2 unit excavator yang hingga saat ini belum terealisasi oleh PT. IU sejak tahun 2017.
Sebagaimana dalam gugatan kedua penggugat mengatakan, pada saat pembelian 2 unit alat berat berupa excavator Volvo EC 210 dan excavator volvo EC 350 DL dari tergugat I secara leasing, maka penggugat I dan II membuat surat pernyataan tanggal 18 September 2017 dengan tergugat I yang dicatatkan pada Kantor Notaris/PPAT Nelson Eddy Tampubolon, SH.
Dimana penggugat I dan II menyerahkan jaminan kepada tergugat berupa satu Sertifikat kios blok ground B No. 092 di Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara dan Sertifikat No. 703 SAD MAP PJB/VIII/2008, BPKB Mobil Mitsubhsi Triton No. Pol B 9701, satu BPKB mobil Toyota Hilux No. Pol DS 1704 KC, 2 lembar Giro senilai Rp 500 juta tertanggal 9 Desember 2017 dan Giro senilai Rp 500 juta tanggal 9 Januari 2018 atas nama penggugat I dan 2 lembar Giro tertanggal 17 Desember 2017 dan tertanggal 17 Januari 2018 atas nama penggugat II.
Sebagai buktinya, tanda terima Jaminan tersebut diberikan kepada Susilo Hadiwibowo sebagai perwakilan dari tergugat I yang merupakan jaminan pembiayaan pembelian 2 unit alat berat excavator Volvo tersebut seharga Rp 4 miliar lebih sebagaimana isi perjanjian jual beli (PJB) tertanggal 27 Juli 2017.
Namun, pembiayaan leasing yang ditawarkan oleh tergugat I terkait pembelian alat berat excavator Volvo tersebut tidak terjadi, dikarenakan tergugat I sedang dalam krisis financial, kemudian atas kejadian tersebut penggugat I dan II meminta agar PJB tersebut dibatalkan dan meminta pengembalian seluruh uangnya.
Bahwa dikarenakan adanya krisis pada PT Indotruck Utama Tergugat I terkait pembiayaan / leasing untuk pembelian kedua alat berat Excavator Volvo, maka selanjutnya Penggugat Il pada akhirnya melunasi pembelian Excavator Volvo EC 350 DL senilai RP. 2,960 milyar. Maka pembelian Volvo EC 350 DL lunas.
Dengan lunasnya pembayaran penggugat II kepada tergugat I, Tergugat I seharusnya mengembalikan jaminan penggugat II berupa Giro No EB 211206 tertanggal 17 Desember 2017 dan Giro.No EB 211207 tanggal 17 Januari 2018. Namun hal itu tidak dilakukan Tergugat I, meskipun somasi sudah dilakukan.
Dengan lunasnya pembayaran penggugat II kepada tergugat I maka dengan demikian yang belum dibayar tinggal 1 unit lagi yakni escavator Volvo EC 210 D atas nama Penggugat I.
Bahwa selanjutnya Tergugat I mencarikan jalan keluar terkait pembiayaan pembelian alat berat Excavator Volvo EC 210 D dengan memperkenalkan Tommy Tuasihan (Tergugat Il) selaku pemberi pinjaman uang untuk pembelian alat berat Excavator Volvo EC 210 D. Tergugat II adalah rekanan tergugat I (PT. Indotruck Utama) selaku Jasa Pengangkutan Barang – barang alat berat milik Penggugat I.
Terjadi kesepakatan Tergugat I Pinjam Uang kepada Tergugat II Rp.1 milyar yang bersifat Pribadi. Tergugat I menyerahkan Jaminan yang dahulu berada di tangannya kepada tergugat II yaitu berupa Sertifikat Kios dan 2 unit BPKB Mobil, yang ada di dalam Surat Pernyataan Hutang (SPH) tertanggal 2 November 2017, tanpa adanya perikatan antara penggugat I dengan tergugat II.
Sehingga hubungan hukum penyerahan jaminan itu hanya antara tergugat I dengan Tergugat II tanpa adanya melibatkan hubungan hukum dengan
Penggugat II. Seharusnya tergugat I terlebih dahulu mengembalikan jaminan itu kepada penggugat II karena penggugat I sudah menerima pembayaran Volvo 350 dengan tunai.
PMH yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
Menurut Diving Safni, SH bahwa Tergugat I secara tanpa hak dan melawan hukum telah menyerahkan 2 lembar Giro milik penggugat II kepada tergugat II yang mana 2 lembar Giro itu merupakan Jaminan penggugat II kepada tergugat I dalam pembelian escavator Volvo 350 yang tadinya dalam rencana kredit tetapi menjadi pembelian tunai.
Bahwa adapun Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II terhadap Penggugat I adalah dimana Tergugat II hingga saat ini belum mentransfer Uang Pinjaman senilai Rp. 1 milyar tersebut ke rekening Penggugat I dimana pengertiannya menurut hukum Pinjaman Uang tersebut bersifat Pribadi. Sementara adanya aset Jaminan / Aset milik Penggugat I kepada tergugat I tidak dikembalikan kepada penggugat II.
Bahwa menurut hukum seharusnya Pinjaman Uang tersebut ditransfer terlebih dahulu kepada Penggugat I sehingga lepas pertanggung jawaban hukum dari pada Tergugat II kepada Penggugat I terkait Pinjaman Uang senilai Rp.1milyar. Faktanya Penggugat I maupun penggugat II tidak pernah menikmati uang tersebut atau dengan kata lain menurut hukum Pinjaman dengan adanya Jaminan / Pinjam Meminjam dalam buku ke III bab XIII KUHPerdata Pasal 1754 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa
“pinjam meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula “.
Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan
yang disepakati. Namun faktanya Tergugat II belum melakukan kewajiban hukumnya yaitu mentransfer Uang Rp. 1milyar tersebut kepada Penggugat I.

Selain itu bahwa penggugat I baik penggugat II belum menerima unit yang diperjanjikan sampai saat ini, padahal penggugat I dan penggugat II sudah melakukan pembayaran.
Diving menegaskan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sangatlah terang dan jelas merupakan kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum. terang dan jelas merupakan kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 1365 KUHperdata, Uraian serta penjelasan serta Pengertian dari Perbuatan Melawan Hukum adalah Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada Penggugat 1 dan Penggugat II sehingga bertentangan dengan kewajiban hukum dari pada Tergugat I dan juga melanggar Hak Subyektif orang lain yang dalam hal ini Hak Subyektif Penggugat I dan terlebih lagi Hak Subyektif Penggugat II.
Bahwa perbuatan Tergugat Il secara sepihak mencairkan mendebet Giro tersebut sangat Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain yang akhirnya menimbulkan kerugian.
“Bahwa berdasarkan uraian hukum serta penjelasan dari pada Penggugat I dan Penggugat II mengenai unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum diatas yang telah kami jabarkan maka sudah berdasarkan hukum apabila Majelis Hakim
Mulia yang memeriksa perkara e que menyatakan Tergugat I dan Tergugat II
atau secara bersama – sama disebut sebagai Para Tergugat merupakan
kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUH perdata,” tegas Diving Safni.
Sementara kuasa hukum Tommy Tuasihan, Hutasoit, SH menyebutkan bahwa apa yang disampaikan ahli tidaklah merugikan kliennya. Keterangan ahli itukan normatif, ujarnya. Sementara kuasa hukum PT. Indotruck Utama tidak ada komentar terkait Persidangan.
Penuis : U Aritonang
Editor : Asep Sopyan Af