Saturday, March 22, 2025
BerandaHukum & KriminalGugatan Suami Ditolak, Istri Histeris Benturkan Kepala ke Papan Penyekat

Gugatan Suami Ditolak, Istri Histeris Benturkan Kepala ke Papan Penyekat

progresifjaya,.id, JAKARTA – Ditengah pembacaan putusan perkara No. 144/Pdt.G/2020 oleh Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, SH.,MH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/11-2020), tiba-tiba salah seorang pengunjung sidang berdiri sambil mengangkat sebelah tangannya. 

“Maaf Majelis Yang Mulia. Interupsi,” ujar ibu-ibu tersebut, namun Ketua majelis tidak memperhatikannya dan hendak melanjutkan pembacaan putusan.

“Ibu ini siapa,” tanya salah seorang hakim anggota sehingga Ketua majelis hakim melihat keberadaan seorang ibu-ibu yang sedang berdiri sembari mengangkat sebelah tangannya.

“Saya istrinya penggugat I Arwan Koty. Majelis hakim keliru, bukan begitu Pak Hakim. Penggugat I tidak pernah menyerahkan bilyet giro ke tergugat II (Tommy Tuasihan). Penggugat II (Alfin) juga tidak pernah membuat Surat Pengakuan Hutang (SPH) kepada tergugat II,” teriak si ibu kembali.

“Ibu tenang dulu ini sedang membacakan dalil-dalil dari penggugat dan tergugat,” kata Ketua majelis hakim.

“Kami ini korban, Pak ! Kami sudah bayar barang, tapi sampai saat ini barang yang kami beli atau pesan tidak pernah kami terima, jadi kemana lagi kami mencari keadilan,” katanya sambil menangis.

“Ibu tenang dulu ya, ini sedang membacakan dalil-dalil dari penggugat dan tergugat, belum sampai pada putusan,” kata Ketua majelis hakim kembali, jadi ibu tolong duduk saja dulu.

Tetapi si ibu bukannya kembali duduk dan diam, justru dia malah menangis histeris sembari menjatuhkan diri ke lantai ruang sidang bahkan terlihat membentur-benturkan kepalanya ke papan penyekat antara pengunjung sidang dengan tempat duduk penasihat hukum dan majelis hakim. Sambil berteriak dengan deraian air mata.

Saat itu terlihat Ketua majelis hakim meminta kuasa hukum penggugat untuk menenangkan dan mengamankan istri kliennya dan Ketua majelis pun memanggil aparat pengawal persidangan agar membawa ibu itu keluar ruangan sidang.

“Kalau begini jadinya ke mana lagi kami harus mencari keadilan. Keluargaku sudah mengeluarkan uang miliaran rupiah. Sampai saat ini kami belum terima alat beratnya.

Malah suami saya dipidanakan dan dijadikan tersangka hanya karena mencabut pengaduan ke Polisi, kemana lagi kami mencari keadilan,” teriak si ibu terus menangis. Akhirnya si ibu dapat dibopong keluar ruang sidang oleh petugas pengawal sidang dibantu beberapa wartawan.

Dalam pembacaan amar putusan majelis hakim  mengatakan,  gugatan penggugat I dan II ditolak dengan alasan lewat jalur PMH kurang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan menyarankan agar penggugat I dan II menempuh gugatan wanprestasi.

“Gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Begitu juga gugatan rekonvensi dari tergugat I PT Indotruck Utama (IU) juga ditolak,” kata Tumpanuli Marbun.

Atas pertimbangan majelis hakim, kuasa hukum penggugat ketika ditemui sejumlah wartawan mengatakan, bahwa pertimbangan majelis hakim untuk perkara No. 144/Pdt.G/2020 dinilainya salah dan keliru.

Majelis hakim juga salah dan keliru dengan menyatakan bahwa pinjaman penggugat I kepada tergugat II bersifat pribadi karena adanya jaminan aset dari penggugat I dapat ditransfer langsung kepada tergugat I. Ahli hukum Prof Aca Sondjaya SH MH sendiri menyatakan tidak dibenarkan apabila si A meminjam uang kepada si B untuk membayar si C. Artinya tidak dibenarkan langsung dibayarkan/ditransfer ke si C namun harus diserahkan terlebih dahulu atau ditransfer ke si A.

Ahli juga menyebut apabila tidak diatur di dalam perjanjian hal tersebut merupakan PMH. Jika dikaitkan dengan perkara aquo tampak jelas hal tersebut merupakan PMH. Dasarnya, karena Giro EB 211206 dan EB 211207 tidak dimasukkan ke dalam SPH sehingga menjadi tidak tepat kalau dikatakan perkaranya wanprestasi.

“Saya tahu, saya akan kalah dalam perkara ini, sekalipun saya adalah korban, karena lawan saya ‘gajah’ sejak awal persidangan pembacaan putusan pun sepertinya sudah terlihat gerak gerik kuasa hukum lawan yang sangat percaya diri,” kata istri penggugat usai persidangan kepada sejumlah wartawan.

“Kami sebagai kuasa hukum penggugat akan menempuh uapaya hukum banding ke PT DKI Jakarta, karena putusan tersebut, ada dugaan kami banyak kekhilafan majelis hakim dalam memeriksa, menimbang dan memutus perkara kami,” kata Safni Diving, SH didampingi penggugat dan istrinya.
Penulis/Editor : U.Aritonang

Artikel Terkait

Berita Populer