Wednesday, January 22, 2025
BerandaHukum & KriminalGugatan Wanprestasi: Nunggak Bayar Listrik dan Air Digugat Rp 85 Juta Lebih

Gugatan Wanprestasi: Nunggak Bayar Listrik dan Air Digugat Rp 85 Juta Lebih

progresifjaya.id, JAKARTA – Pengurus Perhimpunan dan Pemilik Satuan Rumah Susun Apartemen Gading Resort Residence (P3SRS GRR) menggugat Ferry Juari Hidayat salah seorang pemilik unit Apartemen Gading Resort Residence (GRR), karena tidak mau taat dan tunduk untuk memenuhi kewajiban bersama sesuai dengan yang telah disepakati bersama antara sesama para anggota perhimpunan dan pemilik/penghuni Apartemen GRR dengan pengurus P3SRS GRR.

Dimana, tergugat menikmati fasilitas Apartemen GRR, namun tidak memenuhi kewajibannya dalam hal pembayaran sebagaimana yang telah disepakati bersama berupa, biaya iuran pemeliharaan lingkungan (IPL), iuran dana cadangan atau biaya Sinking Fund (SF), iuran listri dan iuran air, sehingga tergugat di denda sebesar Rp 85 juta lebih.

Hal itu terungkap dalam nota replik M. Hokli H. Lingga, SH., Edison Hutapea, SH, Bidney Tiur Sinaga, SH., dan Diah Wardani, SH., MH dari Kantor Law Firm “Lingga-Sampurno & Partners” sebagai Kuasa Hukum penggugat didepan Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, SH., MH., didampingi Budiarto, SH., dan Tiares Sirait, SH., MH., sebagai anggota majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/6-2020).

M. Hokli mengatakan, bahwa tergugat tidak mengakui penggugat sebagai pengurus P3SRS GRR sehingga tidak mau memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas fasilitas-fasilitas yang telah digunakan/dinikmati seperti, kewajiban membayar IPL, SF, Listrik dan air.

Padahal, tambahnya, fasilitas di Apartemen GRR tersebut telah dirawat dengan baik oleh pengurus, service charge dan security apartemen, juga PLN dan PDAM harus dibayar. Namun, tergugat bersama beberapa orang kelompoknya sebanyak 52 anggota perhimpunan membentuk pengurus tandingan dan dari beberapa anggota tandingan tersebut hingga saat ini telah menunggak pembayaran. Sehingga, penggugat dengan terpaksa menalanginya terlebih dahulu untuk pembayara PLN, PDAM, juga gaji service charge dan para security Apartemen GRR.

Atas penunggakan tersebut, lanjutnya, penggugat pun mengajukan gugatan kepada tergugat di PN Jakarta Utara agar dalam tindakan pendahuluannya untuk meletakkan sita jaminan atas barang milik tergugat yakni, satu unit 06-0Eo16, Lantai 6, Tower 23, Apartemen Gading Resort Residence, Jalan Boulevard Barat Raya No. 1, Kelapa Gading Square, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan menolak eksepsi atau jawabannya.

Ditambahkannya, penggugat adalah pengurus yang sah dan berdaulat atas pemilihan para anggota perhimpunan dalam Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) Apartemen GRR tanggal 27 Oktober 2018, sebagaimana diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perhimpunan dan Peraturan yang berlaku mengenai rumah susun yang dibuat dan disusun berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Dijelaskannya, peraturan AD/ART hingga saat ini sah dan mengikat serta berlaku secara penuh bagi seluruh pemilik dan penghuni serta penyewa yang menjadi anggota perhimpunan tanpa terkecuali dan Peraturan Menteri PUPR No. 23/PRT/M/2018 tentang P3SRS tidak berlaku surut terhadap anggaran dasar yang telah terbentuk pada tahun 2012, dimana Akta Lampiran tanggal 22 Nopember 2012 No. 23 dibuat dihadapan P. Sutrisno Notaris di Jakarta dan telah disahkan di Jakarta No. 173/2013 tertanggal 12 Februari 2013 oleh Gubernur DKI Jakarta dan hingga saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari sejumlah 711 anggota perhimpunan, lanjutnya, belum ada usulan tertulis lebih dari 50% (sesuai kuorum) agar mengadakan secepatnya Rapat Umum Luar Biasa (RULB) untuk mengubah AD/ART P3SRS GRR oleh para anggota perhimpunan, wewenang penggugat secara jelas diberikan mandat penuh melalui RUTA P3SRS GRR tertanggal 27 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Emilia Retno Trahutami Sushanti, SH.,MKn Notaris di Jakarta, maka tidak benar sebagaimana pernyataan tergugat dalam eksepsinya yang menyatakan penggugat adalah bukan pengurus P3SRS GRR yang sah.

Dilanjutkannya, dalil tergugat yang mengatakan bahwa penggugat mengaku-ngaku sebagai pengurus atau pengawas dari Apartemen GRR jelas mengada-ada, juga sangat tidak beralasan. Karena sesuai fakta hukum yang ada AD/ART P3SRS GRR masih berlaku demi hukum hingga sampai saat ini belum pernah ada perubahan, apalagi penggantian anggaran dasar yang baru di Apartemen GRR melalui RULB.

Ditambahkannya, Ketua dan Sekretaris berhak mengajukan gugatan kepada tergugat, sebab tergugat tidak mau mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku di Apartemen GRR. Padahal, tergugat adalah jelas salah satu sebagai anggota perhimpunan di Apartemen GRR dan gugatan ini adalah demi untuk kepentingan seluruh anggota perhimpunan dan demi tegaknya pelaksanaan hukum serta kedisiplinan bagi seluruh anggota perhimpunan Apartemen GRR.

Selain penghuni dan pemilik salah satu unit apartemen, lanjutnya, Ferry Juari Hidayat (tergugat) telah melakukan wanprestasi sebagai salah seorang anggota perhimpunan, juga telah melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi AD/ART, aturan tata tertib, Keputusan Rapat Umum, Keputusan rapat pengurus dan perjanjian badan pengelola, juga tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota perhimpunan/penghuni yang baik.

Gugatan penggugat, tambahnya, sangat jelas, terang dan tidak kabur, sebab gugatan tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan yang ditetapkan AD/ART P3SRSR GRR yang berlaku di Apartemen GRR dan obyek sengketa adalah kewajiban tergugat yang belum dipenuhi yaitu, tunggakan atas biaya IPL mulai April 2018 hingga Oktober 2019, tunggakan atas iuran SF terhitung April 2018 hingga Oktober 2019, tunggakan listrik dan air mulai Juni 2018 hingga September 2019 hingga denda yang tertunggak.

Dikatakannya, tergugat sebagai anggota perhimpunan Apartemen GRR terikat pada ketentuan yang berlaku sejak tergugat menandatangani PPJB dan saat menandatangani BAST serah terima unit, jelas tergugat sebagai pemilik satu unit Apartemen GRR. Bahkan, seandainya pun tergugat sebagai penyewa di apartemen tersebut, maka sangat jelas tergugat memiliki perikatan perhimpunan-perhimpunan yang saat ini diwakili oleh penggugat, karena penggugat adalah pengurus yang sah dan berdaulat.

Terkait adanya hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat, lanjutnya, sangat jelas adanya, karena penggugat adalah pengurus perhimpunan yang bertindak mewakili kepentingan perhimpunan sebagai badan hukum yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang rumah susun, sementara tergugat adalah salah satu pemilik atau penghuni unit Apartemen GRR dari total sejumlah 711 anggota perhimpunan P3SRS GRR.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, penggugat memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan yang menyatakan, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas unit milik tergugat.

Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya.

Dan, menyatakan tergugat memiliki kewajiban pembayaran kepada penggugat atas tunggakan dan denda sebesar Rp 85 juta lebih.

“Ada sejumlah 52 anggota perhimpunan yang membentuk pengurus tandingan dimana mereka memilih ketuanya bernama Aritanto dan beberapa anggota pengurus tandingan tersebut melakukan penunggakan membayar IPL, SF dan tidak mau pula memberikan dana untuk membayar gaji para service charge dan security apartemen. Yah…terpaksa klien kami sebagai pengurus perhimpunan yang menalanginya hampir 6-7 bulan,” ujar salah seorang kuasa hukum penggugat ketika ditemui Progresif Jaya usai persidangan.

Ditambahkannya, dalam keterangan Aritanto yang katanya ketua terpilih dari para pengurus tandingan dan Leonardo, juga Konstantin yang dihadirkan kuasa hukum tergugat sebagai saksi dengan jelas dan tegas secara bersama-sama di depan majelis hakim mengatakan, bahwa mereka masih membayar IPL, SF, listrik dan air kepada penggugat, inilah salah satu buktik bahwa mereka masih tetap mengakui penggugat sebagai pengurus yang sah di Apartemen GRR.

“Klien kami sebagai pengurus perhimpunan yang sah di Apartemen GRR selama beberapa bulan ini telah menalangi pembayaran listrik, air, gaji service charge (cleaning service, pengangkut sampah), juga para security apartemen,” kata kuasa hukum penggugat.

“Ini perkara lucu dan aneh. Pasalnya, disatu sisi masih mengakui kepengurusan penggugat dan memenuhi kewajibannya meskipun menunggak, tapi dalam pengakuan Aritanto selaku ketua terpilih dari  kelompok yang membuat pengurus tandingan memenuhi kewajibannya walaupun nunggak. Kemungkinan besar ada motif terselubung untuk ambil alih kepengurusan,” timpal rekan kuasa hukum penggugat.

Penulis/Editor: U. Aritonang

Artikel Terkait

Berita Populer