progresifjaya.id, CIANJUR – Rohmawati, mantan Kepala Desa (Kades) Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat hingga kini masih buron. Usulan penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur kepada pihak kepolisian pun belum membuahkan hasil.
Inspektur Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan melalui sekretarisnya, Asep Suhara mengungkapkan penetapan usulan status DPO mantan Kades Bunisari keluar setelah adanya hasil pemeriksaan khusus (riksus). Laporan dari tim riksus terdapat indikasi kerugian negara dari dua kegiatan.
“Kegiatan pengadaan kendaraan yang tidak dilaksanakan, dan kegiatan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT). Dari kedua kegiatan itu, kerugian negara diperkirakan lebih dari 350 juta tetapi di bawah 400 juta,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Jumat (10/7/2020).
Suhara menegaskan sang mantan Kades Bunisari diduga menghilang dan kabur. Sebagai bentuk tindakan antisipasi, ia mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan rekan-rekan di Reskrim, Polres Cianjur.
“Yang bersangkutan Kades Bunisari kabur, tapi kita sudah usulkan DPO. Hasil pemeriksaan sudah kita serahkan sekitar satu hingga dua bulan yang lalu ke pihak polres Cianjur,” tegasnya.
Suhara menerangkan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan reguler pada anggaran dana desa (DD) Bunisari Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2019. Pada pemeriksaan itupun sudah ada indikasi kerugian negara, ditambah adanya pengaduan masyarakat (dumas) pada anggaran DD tahap 3 tahun anggaran 2019.
Suhara juga memastikan temuan potensi kerugian negara yang dilakukan oleh mantan Kades Bunisari tidak termasuk kesalahan administrasi. Pasalnya, hal itu sudah termasuk pengadaan dan pembangunan fiktif.
“Kalau kesalahan administrasi, intinya pekerjaannya ada, kemudian fisiknya selesai, hasil pengukuran bagus, tetapi administrasinya terlambat disampaikan. Umumnya terkait dengan Buku Kas Umum (BKU),” sebutnya.
Diminta contoh kasus kesalahan administrasi, Suhara membeberkan hampir di setiap desa ada kesalahan administrasi. Masih banyak di Cianjur, desa yang terlambat membuat bukti-bukti pertanggungjawaban.
“Itu berdampak pada pencairan DD tahap selanjutnya. Mau tidak mau itu harus diselesaikan lebih dahulu. Pencairan DD tahap 2 dapat dilakukan setelah pertanggungjawaban DD tahap 1 selesai. Sedangkan untuk DD tahap 1 harus beres dulu SPJ tahun sebelumnya plus APBDes,” bebernya.
Ditanya adanya pengaduan masyarakat yang berujung pada kesalahan administrasi, Suhara memastikan hal itu sangat jarang terjadi. Pasalnya, masyarakat tidak pernah melihat administrasi.
“Temuan kesalahan administrasi umumnya kita temukan pada pemeriksaan reguler. Sementara dumas tidak pernah menyoroti administrasi. Biasanya yang disoroti fisiknya yang tidak selesai, kualitas yang kurang bagus atau sama sekali tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Kegiatan Fiktif
Informasi dihimpun, temuan dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang dilakukan mantan Kades Bunisari, Rohmawati, meliputi pembangunan fisik TPT Kampung Cicariang dan pembelian satu unit kendaraan roda empat mobil operasional sampah. Selain anggaran tersebut, insentif guru ngaji, kegiatan peningkatan kapasitas BPRMI, kegiatan perpustakaan desa, anggaran Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, diduga semuanya fiktif.
Sebelum menghilang, Rohmawati sempat kembali mencalonkan diri pada pemilihan Kepala Desa bulan Februari tahun 2020 lalu. Calon Petahana Kades Bunisari kala itu bernomor urut satu dengan membawa visi dan misi meningkatkan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan bebas narkoba. Namun takdir berkata lain, pencalonan dirinya tak membuahkan hasil dan kalah dari pesaing lainnya.
Tak hanya itu, kakak kandungnya, mantan Kades Cieundeur, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Asep Jaenal Muhtadin juga turut diriksus dan terbukti berpotensi merugikan negara pertengahan tahun 2019 silam.
Meski mantan Kades Bunisari selalu terlihat hadir pada setiap pemeriksaan sang kakak, sepertinya kesalahan sang kakak kandung tidak menjadi pelajaran baginya, hingga akhirnya dirinya sendiri terjerat kasus korupsi DD di desa yang dipimpinnya.
Irda Proses Potensi Kerugian Negara
Sedikit membahas prosedur dumas Tipikor, laporan dugaan korupsi oleh masyarakat atau media masuk ke Inpektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur. Begitu pula yang awalnya masuk ke Kejaksaan atau ke Kepolisian akan dikembalikan ke Irda terlebih dahulu. Karena tugas Irda memeriksa dan menentukan ada tidaknya potensi kerugian negara dari laporan itu. Jika ada potensi, oknum pegawai negeri atau kades yang terduga harus mengembalikan uang dalam waktu maksimal 60 hari.
Prosedur itu akhirnya dianggap sebagai pembenaran, “kalau sudah dikembalikan dan belum masuk tahapan penyelidikan, maka sang oknum dapat terbebas jerat hukum”. Pernyataan itu sering terulang dan terulang, akhirnya dianggap kebenaran padahal tidak seperti itu.
Alhasil di masyarakat hal itu memunculkan opini baru. Ungkapan lebih baik korupsi (maling uang rakyat) daripada pinjam ke bank menjadi obrolan panas di warung kopi. Alasannya sederhana sekali, jika meminjam dari kasda atau kasdes alias korupsi tidak membutuhkan jaminan dan tidak dikenakan bunga, serta pengembalian pun kalau ketahuan, jelas sangat berbeda dengan meminjam dari bank.
Kembali fokus, seberapa benar dari pernyataan “kalau sudah dikembalikan dan belum masuk tahapan penyelidikan, maka sang oknum ASN atau Kades dapat terbebas jerat hukum”.
Pernyataan itu benar, tetapi ada syaratnya sesuai pada perjanjian kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi Tipikor pada penyelengaraan pemerintah daerah bertanggal 28 Februari 2018. Tetapi ini bentuknya perjanjian kerjasama bukan perundang-undangan.
Di perjanjian tersebut, tepatnya pada pasal 7 disebutkan syaratnya secara gamblang, yaitu berindikasi kesalahan administrasi. Sehingga yang terindikasi ranah tindak pidana korupsi (Tipikor) tetap diproses, tidak ada ampun, meski ada pengembalian uang ke negara.
Ada empat kesalahan administrasi yang disebutkan dalam perjanjian itu, yakni: tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah, terdapat kerugian keuangan negara / daerah dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK, merupakan bagian dari diskresi, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi, dan merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sepanjang sesuai dengam asas umum pemerintahan yang baik.
Ada batas waktu 60 hari untuk pengembalian, jika tidak dilaksanakan dan masuk dalam tahap penyelidikan, oknum ASN tersebut dapat dikenakan pidana Tipikor dan harus menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Bersalah atau tidak, nantinya itu tergantung vonis hakim dalam proses pengadilan.
Selain itu, ada satu hal yang sangat penting pada pasal 7 dalam perjanjian kerjasama ini, yaitu bagi oknum ASN yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT), koordinasi tidak berlaku. Seperti yang dilakukan oleh komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedikit membahas UU Tipikor sebagai pembanding, ada pengembalian atau tidak tetap dianggap sebagai korupsi seperti yang dijelaskan pasal 4, yaitu pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Syarat yang dijelaskan seperti sudah cukup jelas, hanya kesalahan administrasi yang dapat terbebas dari jerat hukum. Bukan karena proyek atau pembangunan fiktif, dipakai dulu uangnya untuk pribadi, memperkaya orang lain dengan mengatur pemenang tender dengan cara mengunci dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada produk tertentu.
Sehingga, menghilangkan prinsip adil dan bersaing atau adanya markup harga material atau barang karena jelas di dalamnya terdapat niat jahat.
Penulis/Editor: Endang. S