progresifjaya.id, JAKARTA , –
Hakim mempunyai kemerdekaan yang tidak dapat di intervensi oleh kekuasaan manapun dalam memutus suatu perkara yang ditanganinya, namun harus tetap memperhatikan tanggungjawab dan berintegritas, serta jauh dari hal-hal yang mencederai marwah peradilan.
Hal itu terjadi di terapkan majelis hakim pimpinan Dodong Iman Rusdani, SH.,MH didampingi Agus Darwanta, SH dan Benny Oktavianus, SH.,MH sebagai hakim anggota yang menggantikan Sutaji, SH.,MH dan R. A Pontoh, SH.,MHum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, ketika memvonis bebas tiga pengurus PT. BCMG Tani Berkah dari tuntutan hukum.
Penasehat hukum Ny.R Farida Felix,SH.,MH.(*)
“Menyatakan terdakwa 1. Ren Ling, terdakwa 2. Phoa Hermanto Sundjojo dan terdakwa 3. Sumuang Manullang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU, membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” demikian amar putusan yang dibacakan, Kamis (18/11-2021).
Dari pembacaan amar putusan majelis hakim terungkap, ketiga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan maupun tuntutan hukum, dimana ketiga terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan kemudian dituntut pidana penjara.
Ketiga terdakwa, Phoa Hermanto, Sundjojo, Ren Ling, dan Sumuang Manullang saat mendengarkan amar putusan Majlis Hakim di PN.Jakut.(*)
Dikatakannya, ketiga terdakwa tidak bisa pula dimintai pertanggung jawaban hukum, lantaran bukan mereka yang membuat akta otentik yang diduga palsu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, pasal 266 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, kemudian menuntut ketiga 6 tahun penjara.
Masih menurut majelis, yang seharusnya bertanggungjawab atas akte otentik Rapat Umum Pemegang Saham – Luar Biasa (RUPS – LB) PT. BCMG Tani Berkah yang menurut JPU palsu adalah Notaris Mia R Setianingsih, SH.,MKN, lantaran dialah yang menerbitkannya.
Meski demikian, tambahnya, ketiga terdakwa masih berusaha meminta notaris tersebut untuk memperbaiki akta atau langsung membatalkannya, namun permintaan ketiga pengurus PT. BCMG Tani Berkah tersebut tidak pernah direalisasikan oleh Notaris Mia R Setianinhsih dan hal itulah yang menyebabkan ketiganya menjadi terdakwa, serta didudukkan dikursi pesakitan.
Dikatakannya, RUPS – LB PT. BCMG Tani Berkah tertanggal 5 April 2019 No 4 tentang pergantian pengurus PT. BCMG Tani Berkah tanggal 20 Agustus 2019 Nomor 11 terkait pergantian pengurus sepenuhnya pula terjadi atas arahan Octolin Hutagalung dan Notaris Mia R Setianingsih.
Penasehat hukum saat mendengarkan amar putusan.(*)
Dimana, lanjutnya, Ren Ling dan Phoa Hermanto Sundjojo sebagai pemegang saham kurang memahami UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan akta-akta bermasalah yang diduga palsu tersebut tidak sempat dibacanya, tetapi langsung menandatanganinya ketika Notaris menyodorkannya.
Ketiga terdakwa, katanya, tidak bisa dimintai pertanggung jawabannya secara hukum, juga tidak bisa dipersalahkan, lantaran akta otentik yang diduga palsu tersebut sama sekali belum pernah dipergunakan, artinya belum berdampak atau merugikan siapapun dan pihak manapun.
Menurutnya, jangankan saksi pelapor Denny yang mengaku mendapat kuasa melapor, Chen Tian Hua (korban) yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 100 miliar hingga saat ini tidak dapat dimintai keterangan terkait benar tidaknya kerugian tersebut.
Selain membebaskan ketiga terdakwa, majelis hakim pun, memerintahkan JPU, merehabilitir nama baik ketiga terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnyseperti semula.
Mendengar vonis tersebut, baik Farida Felix, SH.,MH sebagai penasehat hukum dan terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjono juga Sumuang Manulang bersamaan mengucap syukur kepada Tuhan.
“Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan, karena telah memperlihatkan kebenaran dan keadilan melalui majelis hakim. Saya sangat mengapresiasi putusan tersebut, karena memang demikianlah fakta yang sebenarnya,” ujar Farida Felix usai majelis hakim membacakan amar putusan tersebut dan secara spontan ketiga terdakwa menyalami majelis hakim.
Penulis / Editor: Urbanus Aritonang
Foto : Urbanus Aritonang / progrresifjaya.id