Sunday, March 16, 2025
BerandaBerita UtamaHakim Dimohon Kabulkan Seluruh Gugatan Penggugat

Hakim Dimohon Kabulkan Seluruh Gugatan Penggugat

progresifjaya.id, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang diketuai Tumpanuli Marbun, SH., MH., dimohon agar mengabulkan seluruh gugatan penggugat Arwan Koty (penggugat I) dan Alvin (penggugat II) terhadap PT Indotruck Utama (PT. IU) selaku tergugat I dan serta Tommy Tuasihan selaku tergugat II.

Sebab, fakta-fakta persidangan mulai dari bukti-bukti, keterangan saksi dan ahli sejalan dengan dalil-dalil yang diajukan penggugat. Sebaliknya dengan dalil-dalil tergugat harus ditolak atau paling tidak dikesampingkan oleh majelis hakim karena tidak didukung fakta dan bukti-bukti yang akurat.

“Dalil-dalil kami memang sesuai dengan bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Dengan kondisi itu, tentu saja kami optimis gugatan dikabulkan seluruhnya. Kami sendiri berkeyakinan bahwa majelis hakim PN Jakarta akan memberikan keadilan bagi klien kami yang tengah mencari keadilan mengingat hakim-hakim di PN Jakarta Utara sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” kata Diving Safni SH, sebagai kuasa hukum para penggugat di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Adapun latar belakang Jaminan aset milik Penggugat I dan Pengguat II berada di tangan Tergugat I dikarenakan Penggugat I ingin membeli alat Berat Excavator EC 210D dan Penggugat II membeli Alat Berat Excavator EC 350DL guna keperluan bisnis tambangnya di Nabire Papua secara leasing.

Sehingga, Penggugat I dan Penggugat II memberikan jaminan asetnya kepada Tergugat I guna pembiayaan leasing dimaksud. Namun leasing tersebut tidak terealisasi atau ditolak oleh Tergugat I.

Singkat cerita akhirnya Penggugat II melunasi Excavator EC 350 DL tanpa leasing dari Tergugat I. Namun aset milik dari Pengggugat II yang dahulu sebagai Jaminan yaitu dua (2) lembar giro No EB 211206 tanggal 17 Desember 2017 dan giro No EB 211207 tanggal 17 Januari 2108 atas nama penggugat II Alvin tidak dikembalikan kepada Penggugat II.

Akan tetapi, diberikan secara sepihak tanpa persetujuan dari Penggugat II kepada Tergugat II terlebih lagi mencairkan Giro milik Penggugat II. Dengan demikian, sangatlah jelas Perbuatan Tergugat I dapat dikualifikasikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sedangkan PMH dari Tergugat II adalah tidak mentransfer uang sebesar 1 miliar rupiah kepada Penggugat I. Padahal Penggugat I telah membuat SPH (Surat Pengakuan Hutang) dengan adanya jaminan dari Penggugat II.

Yang mana, pengertiannya pinjaman tersebut bersifat pribadi, sehingga seharusnya menurut hukum dan kepatutan, wajib bagi Tergugat II mentransfer uang tersebut kepada Penggugat I dan tidak dibenarkan oleh hukum ditransfer langsung kepada Terguagt I. Hal demikian juga dikuatkan dengan keterangan Ahli Perdata Prof. Atja Sondjaya SH, MH., di dalam persidangan.

Dalam kesimpulan para penggugat sebagaimana diserahkan kepada majelis hakim disebutkan permasalahan penggugat dengan tergugat sesungguhnya adalah PMH tergugat I PT IU. Hal itu terjadi karena dilakukan secara melawan hukum yaitu menyerahkan dua (2) lembar giro No EB 211206 tanggal 17 Desember 2017 dan giro No EB 211207 tanggal 17 Januari 2108 atas nama penggugat II Alvin. Padahal, penyerahan tersebut tanpa persetujuan penggugat I Arwan Koty dan penggugat II Alvin.

PMH dilakukan tergugat II terhadap penggugat I oleh karena tergugat II tidak mentransfer uang pinjaman senilai Rp 1 miliar ke rekening penggugat I. Pinjaman tersebut bersifat pribadi mengingat penggugat I menyerahkan jaminan ke tergugat II Giro No EB 211206 tanggal 17 Desember 2017 dan Giro No EB 211207  tanggal 17 Januari 2018 atas nama penggugat II sendiri.

Dalil tergugat yang menyebutkan gugatan sebagai nebis in idem (pokok perkara sama diajukan berulang) dengan perkara Nomor 157/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr tidaklah dapat diterima. Alasan, karena perkara Nomor 157/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr terkait wanprestasi berdasarkan Surat Pengakuan Hutang tanggal 2 November 2017 antara penggugat I Arwan Koty dengan tergugat II Tommy Tuasihan. “Pokok perkaranya berbeda, jadi jauh dari nebis in idem,” kata Diving Safni.

Mengenai nebis in idem sendiri Prof Dr Atja Sonjaya SH., MH., menyebutkan, suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti (pasal 1917 KUHPerdata). Tidak hanya pokok perkara sama yang dituntut juga sama. Tidak hanya itu, tuntutan didasarkan pada alasan sama, diajukan pihak sama dan terhadap pihak-pihak yang sama pula.

Demikian pula dalil para tergugat yang menyatakan bahwa perkara Nomor 157/PDT.G/2019/PN.Jkt.Utr pengajuan upaya hukumnya telah melampaui tenggang waktu dan telah berkekuatan hukum tetap harus dikesampingkan.  Sebab, perkara tersebut saat ini dalam tahap banding dengan subjek maupun objek berbeda. 

Itu artinya, gugatan aquo sangat berbeda dan bukan merupakan kualifikasi gugatan nebis in idem dengan perkara Nomor 157/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr.

Fakta-fakta persidangan juga menunjukkan bahwa Susilo Hadiwibowo selaku Marketing PT. IU menawarkan kepada para penggugat leasing dari PT IU. Hal itu dilakukan Susilo Hadiwibowo atas inisiatif sendiri.

Karena pembiayaan/leasing dari PT IU maka dibuatkan surat pernyataan tanggal 18 September 2017 antara penggugat I dengan tergugat I yang dicatatkan di Notaris/PPAT Nelson Eddy Tampubolon SH.

Karenanya di dalam bukti tanda terima tanggal 9 Oktober 2017 terkait penyerahan aset terdapat kop surat dari PT IU yang diserahkan kepada Susilo Hadiwibowo selaku Marketing PT IU untuk pembiayaan alat berat Excavator EC 210D.

Atas dasar itu, bukti tanda terima tanggal 9 Oktober 2017 terkait penyerahan aset ke tergugat I/Susilo Hadiwibowo sebagai  karyawan  PT IU. Yaitu tanda terima tanggal 12 Oktober 2017 dari Priyonggo berupa bilyet giro No. GC 460376, bilyet Giro No. GC 460377, dokumen Copy Toyota Hilux 2,5E Double Cabin dan kwitansi kosong. Juga bukti tanda terima dua  giro atas nama penggugat II Alfin diserahkan ke tergugat I Susilo Hadiwibowo pada 12 Desember 2017.

Sebagaimana dalam keterangan ahli didepan majelis hakim mengatakan, bahwa seorang “bos” bertanggung jawab kepada setiap kerugian yang ditimbulkan oleh anak buah/karyawannya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata

“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dalam pengawasannya,” kata ahli Prof. Dr Atja Sonjaya SH MH.

Dimana, perbuatan Susilo dan Priyonggo merupakan perbuatan untuk dan atas nama tergugat I PT IU. Karenanya, tergugat I bertanggung jawab atas setiap kesalahan yang ditimbulkan oleh bawahan/karyawannya.

Atas bukti-bukti dan  fakta itu, para penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar mengabulkan seluruh gugatan, memerintahkan para tergugat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap aset penggugat berupa sertifikat kios, dua BPKB mobil, dan dua lembar giro.

Sedangkan dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim agar menyatakan para tergugat telah melakukan PMH, menyatakan cacat hukum pernyataan hutang, mengembalikan jaminan, dan mengembalikan uang Rp 500 juta. Menghukum para tergugat membayar kerugian immateril Rp 10 miliar dan menyatakan sah sita jaminan atas Kantor PT Indotruck Utama di Jalan Raya Cakung-Cilincing.

Kuasa hukum para tergugat PT IU dan Tommy Tuasihan yang berusaha dimintai tanggapan di PN Jakarta Utara kurang berkenaan memberikan penjelasan atau komentar. Mereka mempersilakan wartawan meliput langsung dalam persidangan tersebut.

Penulis/Editor: Ari

Artikel Terkait

Berita Populer