progresifjaya.id, JAKARTA — Kebijaksanaan seseorang hakim sebagai penentu nasib terdakwa yang merupakan tulang punggung keluarga, tidak hanya terdiri dari landasan keadilan, tetapi juga penerapannya dalam mempertimbangkan dengan cara apa hukum mendapat kepastian demi kesejahteraan istri dan anaknya.
“Majelis Hakim Yang Mulia ! Klien kami Rusdiman alias Athat mohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman, mengingat klien kami adalah tulang punggung keluarganya, juga kami mohon agar majelis hakimpun mempertimbangkan dengan niat baik klien kami yang telah mengembalikan seluruh kerugian saksi korban Zilei Dai WN China sebesar Rp 246 juta,” ujar tim penasehat hukum terdakwa Rusdiman alias Athat.
Hal itu diungkapkan secara lisan oleh Riyanto, SH., didampingi Marna Ina, SH., dan Richard Valentino Tomasoa, SH., MH., CLA., didepan majelis hakim pimpinan Yamto Suseno, SH., MH., didampingi Erry Iriawan, SH., MH , dan Edi Junaedi, SH., MH., ketika ditanyakan tanggapannya usai Ari Sulton Abdullah, SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (10/8-2023).
Dimana dalam tuntutannya JPY menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP (dakwaan Kedua), menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan potong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Sebelum membacakan tuntutannya JPU terlebih dahulu mengemukakan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan. Hal – hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal – hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terus terang dan mengakui perbuatannya dan terdakwa telah mengembalikan kerugian korban sejumlah Rp 246 juta, serta telah meminta maaf kepada korban Zilei Dai dan Fendy.
Ditambahkannya, barang bukti berupa, 1 kunci kontak mobil Toyota Fortuner warna hitam No. Pol B1425 UJW, 1 lembar STNK atas nama Rusdiman dan 1 lembar tanda bukti pelunasan kewajiban pajak pembayaran mobil Toyota Fortuner atas nama Rusdiman dikembalikan kepada Rusdiman alias Athat.
Dokumen – dokumen, kata dia, berupa beberapa fotocopy yang berkaitan dengan pembelian secara kredit, kwitansi pembayaran dan legalisir yang berhubungan dengan PT. Astra Internasional, Tbk – Toyota Sales Operation tetap terlampir dalam berkas perkara.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa melalui Tim penasehat hukumnya telah memberikan kerugian korban Zilei Dai sejumlah Rp 246 juta yang diterima Fendy selaku kuasa pelapor/korban.

Sebelumnya fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa saksi Fendi selaku kuasa pelapor terindikasi sebagai saksi
Testimonium de auditu, dimana kesaksian atau keterangannya karena mendengar dari orang lain jelas pada prinsipnya tidak dapat diterima sebagai alat bukti, dimana kala itu Tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan pertanyaan.
Sementara itu, terdakwa dalam menanggapi keterangan saksi korban Zilei Dai WN China dalam pengakuannya membeli mobil Toyota Fortuner secara kredit dan telah mengangsurnya 4 kali hingga total seluruhnya sebesar Rp 246 juta, terapi mobilnya jarang dia pakai, namun dengan tegas terdakwa Rusdiman alias Athat membantahnya dan mengatakan keterangan saksi korban bohong.
“Daripada menimbulkan masalah berkepanjangan ada baiknya kerugian yang diakui korban dikembalikan semuanya. Mudah – mudahan dengan niat baik terdakwa mengembalikan uang kerugian korban menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman klien kami,” ujar Marna Ina salah seorang penasehat hukum terdakwa ketika ditemui usai persidangan. (ARI)