progresifjaya.id, JAKARTA – Hakim dimohon menolak eksepsi (keberatan) Hartanto Sutardja yang dibacakan melalui Tim penasehat hukum terdakwa karena telah keliru, tidak secara cermat dan teliti.
Hal itu diungkapkan Melani, SH didampingi Subhan, SH sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dalam tanggapannya atas eksepsi Tim penasehat hukum terdakwa didepan majelis hakim
pimpinan Maryono, SH.,MH didampingi Benny Oktavianus, SH.,MH dan Maskur, SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (27/9-2021).
Ditambahkannya, surat dakwaan telah disusun memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP, dan telah diuraikan tempus dan lokus delicti secara jelas, juga telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana, bahkan ketika dakwaan dibacakan dan didengar terdakwa, dia (Hartanto Sutardja) telah membenarkan identitas dan isi surat dakwaan.
Selain itu, kata dia, eksepsi tersebut hanya terkait dengan pelanggaran perpajakan sebagaimana pasal 38 UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai sanksi Administratif.
Padahal, lanjutnya, dalam dakwaan telah jelas diuraikan pasal 39 ayat (1) hurif d jo pasal 43 ayat (1) UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Alasan eksepsi tersebut, kata dia, bukan seperti alasan sebagaimana ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP, karena memuat alasan, fakta dan pertimbangan hukum yang seharusnya dibuktikan setelah diperiksanya pokok perkara, maka kami PU pun tidak menanggapinya.
Karenanya, kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan, menolak eksepsi yang diajukan oleh Hartanto Sutadja melalui Tim penasehat hukumnya dan menyatakan surat dakwaan PU telah memenuhi persyaratan formil maupun materil sesuai ketentuan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP, menyatakan sidang dalam perkara terdakwa Hartanto Sutardja dilanjutkan pemeriksaannya.
Sebelum persidangan ditutup dan selanjutnya untuk acara mendengar putusan sela pada sidang yang akan datang, terlihat salah seorang dari penasehat hukum terdakwa mengajukan surat penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Nopriyandi, SH.,MH dari Kejati DKI Jakarta dikatakan, bahwa terdakwa Hartanto Sutardja sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Pazia Retailindo (PT. PR) melakukan pelanggaran perpajakan yang berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan keuangan negara disektor perpajakan sebesar Rp 146 miliar lebih.
Ketika itu, tambahnya, terdakwa melakukan transaksi pembelian Handphone, Laptop dari 8 perusahaan, kemudian menjual kembali ke PT. PPM dan ke konsumen akhir melalui Gerai Pazia Shop.
Dikatakannya, terdakwa tidak melaporkan faktur pajak dan transaksi penjualannya ke KPP Pratama Jakarta Pademangan secara lengkap, dimana seharusnya terdakwa melaporkan dalam SPT Masa PPN masa Januari 2015 sampai dengan Desember 2015.
Namun, tambahnya, terdakwa sebagai Dirut dan Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini (TMESL) sebagai Direktur hanya melaporkan SPT Masa PPN Masa Januari 2015 s/d April 2015.
Penulis: Ari