Monday, March 24, 2025
BerandaHukum & KriminalHakim Dimohon Tolak Pembelaan Residivis Andy Cahyady

Hakim Dimohon Tolak Pembelaan Residivis Andy Cahyady

progresifjaya.id, JAKARTA – Terdakwa Andy Cahyadi, mantan narapidana (napi) akibat melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Guan Wenhai, namun dalam persidangan terkesan berbelit-belit memberikan keterangan. Bahkan, dia pun tidak mengakui perbuatannya menganiaya korban. Saksi meringankan (ade charge) yang diajukannya pun tidak relevan dengan peristiwa pidana yang terjadi.

Hal itu diungkapkan Dyofa Yudhistira, SH., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dalam menanggapi pembelaan (pledoi) terdakwa didepan majelis hakim pimpinan Djuyamto, SH., MH., didampingi Agus Darwanta, SH., dan Taufan Mandala, SH., Mhum., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (2/11-2021)

Karena itu, tambahnya, dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yang menjadi dasar melakukan penuntutan atas diri terdakwa yakni, terdakwa merupakan seorang residivis dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya menganiaya korban, serta memberi keterangan yang berbelit – belit dalam persidangan.

Selain itu, tambah Dyofa, keterangan saksi korban, Feng Qiuju dan Dongdan sudah dipertimbangkan dalam putusan PN Jakarta Utara No: 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 2 Maret 2021 Jo Putusan PT. DKI No: 84/Pid/2021 DKI Jakarta tanggal 23 April 2021.

Dikatakannya, video dan foto kejadian (peristiwa pidana/penganiayaan terdakwa Andy Cahyadi kepada saksi korban Guan Wenhai) yang direkam oleh saksi Dongdan, dimana sebelum handphone Dongdan rusak video dan foto tersebut telah dikirimkan ke handphone Feng Qiuju, bahkan foto dan video tersebut pun telah dijadikan sebagai alat bukti.

“Dimana relevannya penasehat hukumnya mengajukan saksi meringankan atas nama saksi Zhang Hong yang merupakan teman wanita terdakwa katanya melihat terdakwa berkelahi tetapi bukannya melerai, namun dia pergi mengambil handphone untuk menelepon keamanan itu jelas tidak dapat diterima akal sehat,” ujarnya ketika ditemui Progresif Jaya.

Dyofa Yudhistira, SH., ketika ditemui Progresif Jaya. (Foto: Ari)

Sebagaimana untuk diketahui, dalam pembelaan saksi korban ketika didudukkan dengan status terdakwa melalui para penasehat hukum disebutkan, terdakwa Andy Cahyadi (dahulu pelapor/korban) saat ini kembali berstatus terdakwa, mengaku korban penganiayaan dari Guan Wenhai adalah pemelintiran perkara atau keadaan yang sebenarnya.

Sebab, ketika itu yang melakukan penghalangan untuk memasuki rumah yang disewa Guan Wenhai bersama Qiuju dan Dongdan adalah rumah dari Zhang Hong yang terletak di Garden House Jalan Garden Marbie 5 No. 35 Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Masih menurut dalam surat pembelaan terdakwa Guan Wenhai disebutkan pula, bahwa yang melakukan pemukulan sebenarnya adalah terdakwa Andy Cahyadi saat ini, namun kala itu Guan Wenhai atas bantuan teman-temannya pergi ke RS Pluit memeriksakan diri, dan itu dapat dibuktikan dengan adanya struk pembayaran pemeriksaannya.

Terdakwa Andy Cahyady ketika menunjukkan bukti kepada sejumlah wartawan. (Foto: Ari)

Bahkan, untuk pelaporan di Kepolisian tidak dilakukannya walau ada yang menganjurkan, karena besoknya (18/8-2018) dia akan pulang ke China. Karena itu, dia mengundang teman-temannya makan malam bersama di Restoran Penang (Malaysia).

Menurut pembelaan Guan Wenhai ketika berstatus terdakwa dikatakan, Andy Cahyadi (saat ini terdakwa) mengaku korban penganiayaan dari Guan Wenhai ketika itu duduk sebagai terdakwa adalah pemelintiran perkara atau membalikkan fakta yang sebenarnya.

Bahkan dalam pembelaan Guan Wenhai ketika itu dikatakan, ketika Andy Cahyadi memukuli Guan Wenhai, Guan Wenhai tidak melakukan perlawanan, karena sebelum kejadian menurut Feng Qiuju dan anaknya Dongdan baru pulang habis makan dan sedikit pusing akibat minum beralkohol bersama teman – temannya di Restoran Penang.

Menurut pembelaan Guan Wenhai ketika itu juga disebutkan, kredibilitas dan netralitas keterangan Zhang Hong sudah sepatutnya untuk diragukan objektifitasnya.

Zhang Hong sendiri menunjukkan kebohongannya, dimana dia mengakui tidak paham berbahasa Indonesia. Padahal, ketika diperiksa dipenyidikan dia mengerti bahasa Indonesia, bahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun ditandatanganinya dan tidak pernah didampingi penterjemah.

Penulis/Editor: Ari

Artikel Terkait

Berita Populer