Tuesday, May 13, 2025
BerandaHukum & KriminalHakim Kasus Suap Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara

Hakim Kasus Suap Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara

progresifjaya.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum, menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tuntutan itu paling tinggi dibandingkan dengan dua hakim lainnya.

Hakim Erintuah Damanik dan Hakim Mangapul masing-masing dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Heru dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif Mahkamah Agung RI. Jaksa juga menganggap Heru tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa tidak koperatif dan tidak mengakui perbuatannya, ” jelas jaksa saat membacakan tuntutannya didepan majelis hakim yang memimpin persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan terhadap Erintuah dan Mangapul yakni mempunyai tanggungjawab sebagai kepala keluarga dan keduanya bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Mangapul, Lisa Ranchmat, Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja.

Erintuah dan Mangapul belum pernah dihukum dan beritikat baik dengan mengembalikan uang yang diterima dari pengacara Lisa Rachmat. Erintuah telah mengembalikan senilai SGD 115 ribu, dan Mangapul mengembalikan SGD 36 ribu.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 6 ayat ( 2) dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1ke- 1 KUHP. (Zul)

Artikel Terkait

Berita Populer