progresifjaya.id, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara perkuat penolakan JPU atas eksepsi yang diajukan terdakwa Dianus Pionam melalui Tim penasehat hukum Reza Arief Rahman, SH dari “Ariyanto Arnaldo” LawFirm
Dalam amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indinesia (MA RI) Tidak menyatakan Menghukum atau Membebaskan terdakwa, namun dalam tahap putusannya mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Mojokerto tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Dengan demikian, maka majelis hakim kasasi belum atau tidak memeriksa pokok perkara atas nama terdakwa Dianus Pionam.
Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan tindak pidana yang didakwakan, serta telah mengindahkan dan berpedoman dengan peraturan intern dalam jajarannya sebagaimana dengan Surat Edaran Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sehingga surat dakwaan telah memenuhi kriteria pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, karena itu, nota keberatan (eksepsi) Tim penasehat hukum terdakwa Dianus Pionam tidak dapat diterima.
“Menyatakan nota keberatan Tim penasehat hukum tidak dapat diterima, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah cermat, jelas dan lengkap, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Dianus Pionam dilanjutkan,” demikian amar putusan sela yang dibacakan majelis hakim pimpinan R. A. Pontoh, SH.,MHum didampingi Lebanus Sinurat, SH.,MH dan Dian Erdianto, SH.,MH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (8/9-2022).
Sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengatakan, Tim penasehat hukum keberatan mengenai penyidik yang melakukan penyidikan dalam pokok perkara, dikarenakan penyidik bukanlah merupakan penyidik yang memiliki keahlian didalam bidang kesehatan.
Namun, dalam pertimbangannya majelis hakim menyebutkan, dalam pasal 6 ayat (1) KUHAP dikatakan, Penyidik adalah ; a. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (sekurang – kurangnya Pejabat Polisi Pembantu Letnan Dua), b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi wewenang khusus oleh Undang – Undang (sekurang – kurangnya Pejabat Golongan IIIA atau Golongan IIB) sebagaimana kesepakatan dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983.
Dalam perkara ini, kata majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, penyidiki yang melakukan penyidikan adalah dari Dirtipideksus Bareskrim Polri yang berdasarkan pasal 1 angka 16 UU No. 2 tahun 2012 tentang Kepolisian RI yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyidikan.
Masih dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengatakan, dalam pasal 189 ayat (1) UU No. 36 tentang Kesehatan, mengatur, selain penyidik Polisi Negara RI, PPNS dibidang Kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU tahun 1981 tentang Pidana.
Berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut, kata majelis hakim, adil, patut dan layak, serta berargumentasi hukum apabila keberatan Tim penasehat hukum terdakwa Dianus Pionam dinyatakan tidak dapat diterima dan PN Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Sebelumnya, Ari Sulton Abdulah, SH sebagai JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, terdakwa Dianus Pionam dipersalahkan melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 angka 10 UU No. 11 tahun 2020 tentang Citra Kerja, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHP, (Subsidair) pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dan, Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo pasal 64 ayat (1) KUHP, (Subsidair) pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, io pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagaimana diketahui, dalam pasal 3 UU TPPU disebut “Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ketika hendak dikonfirmasi terkait ditolaknya eksepsi oleh majelis hakim, baik penasehat hukum maupun terdakwa Dianus Pionam tidak berkenan memberikan tanggapannya kepada sejumlah wartawan yang meliput persidangan.
Terlihat, terdakwa dan Tim penasehat hukumnya sudah merasa sangat yakin, bahwa dengan adanya putusan MA RI yang menyatakan PN Mojokerto tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Dianus Pionam, maka di PN Jakarta Utara diharapkan juga demikian. (ARI)