Wednesday, January 22, 2025
BerandaHukum & KriminalHakim PN Jakpus Dimohon Perintahkan DPP Perindo Berhentikan Anggota DPRD Pali dari...

Hakim PN Jakpus Dimohon Perintahkan DPP Perindo Berhentikan Anggota DPRD Pali dari Partai Perindo

progresifjaya.id, JAKARTA — Perkara Gugatan Perdata Nomor 145/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst dibuka dan terbuka untuk umum.

Hal itu diungkapkan Ketua majelis hakim Ketut Kartana, SH., MHum., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/5-2022).

Sebagaimana yang terlihat dalam perkara gugatan perselisihan internal partai politik tersebut pihak penggugat hadir lengkap, sedangkan pihak tergugat I dan II dihadiri oleh kuasa hukumnya.

Sementara kuasa hukum para turut tergugat I, II dan III hadir, namun belum mendaftarkannya.

“Karena ini perkara perselisihan internal partai, ini bukan perkara perdata biasa, maka tidak dikenal mediasi dan harus diputus dalam waktu 60 hari terhitung sejak gugatan diterima para pihak tergugat dan para pihak turut tergugat, sebab itu, persidangan ditunda Minggu depan untuk menunggu jawaban dari para pihak,” kata Ketua majelis hakim setelah menerima gugatan penggugat yang dianggap dibacakan sesuai kesepakatan bersama antara kuasa hukum penggugat dengan para pihak, Senin (23/5-2022).

Sebagaimana diketahui Reni yang merupakan anggota Partai Perindo melalui kuasa hukum Achmad Cholifah Alami, SH., C.NSP.C.CL , Hario Setyo Wijanarko, SH.,C.NSP,.C.CL dan Tandry Laksana, SH dari LawFirm “DSW & Partners” mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia ( MP DPP-Partai Perindo) sebagai tergugat I dan Saiful Hamid anggota DPRD Dapil III Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (Pali) sebagai tergugat II.

Hario Setyo Wijanarko, SH., C.NSP,. C.CL., (masker), Achmad Cholifah Alami, SH., C.NSP.C.CL ,(tengah) Hario dan Tandry laksana, SH dari LawFirm “DSW & Partners”

Menurut gugatan penggugat disebutkan, tergugat I terkesan tidak melaksanakan tugasnya sebagai perangkat partai yang memiliki kewajiban dalam menyelesaikan perselisihan internal partai.

Yang tergugat II telah dengan nyata – nyata tidak memenuhi pernyataan yang dibuat dan ditandatangani sendiri untuk melakukan pembayaran Dana Kompensasi Caleg kepada penggugat.

Penggugat, tambahnya, dengan setia mengikuti, menjalankan perintah organisasi dan mengorbankan haknya atas perolehan suara, bahkan merelakan seluruh konstituen – nya kepada tergugat II, agar tergugat II dapat menjadi anggota parlemen di Kabupaten Pali.

Disebutnya, bahwa tergugat II tertanggal 9 April 2020 telah membuat pernyataan yang berbunyinya ; “Apabila saya tidak melakukan pembayaran kompensasi, saya bersedia menerima sanksi dari Partai Perindo”.

Bahkan pernyataan tersebut, tambahnya, ditandatanganinya dan ditujukan pada DPW Partai Perindo Provinsi Sumsel (turut tergugat II) yang tembusannya kepada DPD Partai Perindo Kabupaten Pali.

Namun, kata kuasa hukum penggugat, tergugat II hingga gugatan ini diajukan, bahkan sampai pada pemeriksaan perkara tergugat I dan II tidak melaksanakan perintah partai terkait pernyataan yang dibuat dan ditandatangani tergugat II dan penggugat yang merupakan anggota Partai Perindo jelas mengalami kerugian baik materi maupun immateril atas sikap tergugat II.

Disamping itu, penggugat juga menyertakan, DPP- Partai Perindo sebagai turut tergugat I, DPW- Perindo sebagai turut tergugat II dan DPD-Perindo sebagai turut tergugat III.

Penggugat melalui kuasa hukumnya, mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum, serta tergugat II tidak menjalankan keputusan partai.

Selain itu, kuasa hukum juga, mohon agar memerintahkan turut tergugat I memberikan sanksi kepada tergugat II berupa, pemberhentian selamanya atau setidaknya pemberhentian sementara sebagai anggota Partai Perindo.

Bahkan penggugat mohon, agar tergugat I dan II memberikan ganti kerugian immateril sebesar Rp 3 miliar secara tanggung renteng sekaligus kepada penggugat, disamping membayar uang paksa sebesar Rp 500 ribu/hari atas keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Penulis/Editor: Ari

Artikel Terkait

Berita Populer