progresifjaya.id, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis tiga pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM) Darurat dengan satu tahun masa percobaan. Ketiga terdakwa, Didi, Lusiana, dan Teddy dinilai bersalah melanggar aturan PPKM darurat Jawa-Bali.
“Dalam putusan majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” beber Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.
Ketiganya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Bani menjelaskan sanksi masa percobaan artinya terdakwa tidak dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
“Ketiganya akan diawasi. Jika mereka melakukan tindak pidana pada masa percobaan maka akan dikirim ke LP tanpa sidang,” beber dia.
Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, ketiganya dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan atau denda Rp1.000.000.
Sidang digelar secara virtual. Terdakwa mendengarkan putusan dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Sebelumnya, ketiga pelaku nekat membuka usaha. Mereka berusaha di bidang software, hardware, perbaikan handphone, dan kelistrikan.
Mereka ditindak karena tidak mengindahkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh beroperasi. Sementara sektor lain mesti menerapkan work from home atau bekerja dari rumah (WFH).
Penulis: Arfandi Tanjung