Tuesday, May 13, 2025
BerandaHukum & KriminalHakim PN Jakut Dimohon Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT. Sari Multi Cipta...

Hakim PN Jakut Dimohon Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT. Sari Multi Cipta Tidak Dapat Buktikan Proses Perolehan Tanah

progresifjaya.id, JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimohon untuk mengabulkan gugatan para ahli waris almarhumah Hj. Dzuhro binti H. Abdullah pemilik sah atas tanah seluas 46.560 M2.

Hal itu diungkapkan H. Buhari, SH., MH., dan Aris Septiawan, SH., dari Kantor Hukum “H. Buhari & Associates” selaku kuasa hukum 17 orang ahli waris dalam kesimpulannya didepan didepan Ketua majelis hakim Deny Riswanto, SH., MH., didampingi Rudi Fakhrudin Abbas, SH., MH., dan Budiarto, SH., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pekan lalu.

Ditambahkannya, para penggugat (17 ahli waris) membantah dan menolak semua dalil – dalil jawaban dan duplik PT. Sari Multi Cipta (PT. SMC) selaku tergugat yang mengakui dan/atau mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.

Menurut kuasa hukum para penggugat, PT. SMC yang mengaku kepemilikannya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor ; 399/Cilincing seluas 353.775 M² adalah termasuk merupakan PMH, sebab berdasarkan pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UUPA, SHGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Selain PT. SMC (tergugat) tidak dapat membuktikan proses perolehan dan atau peralihan tanah milik para ahli waris, kata kuasa hukum, tergugat pun tidak dapat mengajukan saksi – saksi yang mengetahui riwayat tanah didepan persidangan menjadi miliknya.

Namun, tambahnya, tergugat yang secara diam – diam, tanpa izin dan melawan hukum mengakui/mengklaim, bahkan sampai berani untuk memasukkan Kohir No. 236 Persil 89,90 D/S S H II menjadi dasar mengajukan penerbitan Sertifikan atas tanah milik para ahli waris/penggugat.

Atas hal tersebut, kata dia, telah menimbulkan baik kerugian materiil maupun immmateriil bagi para ahli waris, sebagaimama pasal 1365 KUHPerdata dinyatakan, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”.

Oleh sebab itu, tegas Buhari didampingi Aris Septiawan, tergugat PT. SMC wajib mengganti seluruh kerugian yang para penggugat derita sebagaimana dalam gugatannya sebesar Rp 193, 810 miliar.

Disamping itu, tambahnya, majelis hakim juga dimohon agar menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini.

Selain itu, kata dia, mohon juga majelis hakim menghukum tergugat, turut tergugat I (Gubernur Provinsi DKI Jakarta Cq. Lurah Kelurahan Cilincing tertanggal 18 Juni 2010 dan Surat Keterangan Camat Cilincing tertanggal 24 Juni 2010) dan turut tergugat II (Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

Untuk diketahui, sebanyak 17 orang ahli waris almarhumah Hj. Dzuhro binti H. Abdullah selaku pemilik sah atas tanah seluas 46.560 M2 mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada PT. Sari Multi Cipta (PT. SMC) dan minta ganti kerugian, baik materiil maupun immateriil sebesar Rp 193 miliar lebih.

Sebab telah menguasai tanah warisan almarhumah Hj. Dzuhro binti H. Abdullah kurang lebih 20 tahun, juga tanpa seizin dan sepengetahuan para ahli waris telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah tersebut yang dahulu terletak di Desa Cilincing, Kecamatan Koja, Daerah Tingkat II/Kotapraja I Kota Jakarta Utara, Daerah Tingkat I DKI Jakarta yang hingga sampai saat ini tidak pernah diperjual belikan kepada siapapun.

Menurut para ahli waris sebagaimana dalam gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya disebut, bahwa asal kepemilikan/perolehan tanah tersebut adalah dengan cara membeli tanah tersebut dari almarhum Kho Tjoen Hay berdasarkan Akte Jual Beli (AJB) No. 019/I/38/1973 tertanggal 13 Januari 1973 dengan batas – batasnya di sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Tan Polas, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Moh. Sugeng Radzikin, sebelah Selatan berbatasan dengan Kali dan sebelah Barat berbatasan dengan pecahan dari tanah milik C. 236.

Namun, kata dia, atas adanya Peraturan Pemerintah RI No. 45 tahun 1974 tentang Perubahan Batas Wilayah DKI Jakarta, maka tanah milik almarhumah Hj. Dzuhro binti H. Abdullah masuk dalam wilayah Blok Nagrak, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta dengan batasnya sebelah Utara berbatasan dengan Kali, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Rawi, sebelah Selatan berbatasan dengan Tol Cibinong – Cilincing dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Moh. Sugeng Radzikin.

Para ahli waris selaku pemilik tanah yang sah bertanggung – jawab dan beritikad baik dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut, itu juga dibuktikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2010 tanah tersebut milik wajib pajak Maulana Mahdun yang dipertegas dari surat keterangan yang dikeluarkan oleh turut tergugat I (Gubernur Provinsi DKI Jakarta Cq. Lurah Kelurahan Cilincing tertanggal 18 Juni 2010 dan Surat Keterangan Camat Cilincing tertanggal 24 Juni 2010). (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer