Monday, July 14, 2025
BerandaHukum & KriminalHakim PN Jakut Tolak Eksepsi Terdakwa Hendra Lie, Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi

Hakim PN Jakut Tolak Eksepsi Terdakwa Hendra Lie, Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi

progresifjaya.id, JAKARTA – Dakwaan jaksa penuntut umum telah sesuai KUHAP dan PN Jakarta Utara menolak eksepsi (tanggapan) atas dakwaan dan PN Jakarta Utara berwenang mengadili perkara terdakwa Hendra Lie, benar atau tidaknya terdakwa telah melakukan sebagaimana yang didakwakan hal itu terlihat dalam proses pemeriksaan para saksi dipersidangan.

Hal itu diucapkan majelis hakim pimpinan Yusti Cinianus Radja didampingi Hanifzar dan Wijawiyata selaku hakim anggota dalam amar putusan sela didepan Peter, Zulkarnaen dan Dawin Gaja selaku jaksa penuntut umum (JPU) dan Henry Yosodiningrat dan rekan selaku Tim penasehat hukum terdakwa Hendra Lie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (3/7-2025).

Sebagaimana dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Hendra Lie (72) warga Penjaringan, Jakarta Utara, pemilik PT.Mata Elang Production (PT. MEP) bersama-sama dengan Rudi Santoso M M alias Rudi S Kamri, (berkas terpisah), diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

JPU menambahkan, terdakwa Hendra Lie dalam perkara ITE ini merupakan narasumber, sementara tersangka Rudi Santoso M M, alias Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, pemilik atau penanggungjawab akun youtube Kanal Anak Bangsa. Terdakwa dan tersangka membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik.

Masih dalam dakwaan JPU, dikatakan, bahwa terdakwa secara terang-terangan menyerang kehormatan Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dan terdakwa diduga juga melontarkan ujaran kebencian kepada korban Fredie Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dimana, Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT. WAIP) yang bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, (PT. PJA),Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium dikenal Beach City International Stadium.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer