progresifjaya.id, JAKARTA — Terdakwa Johanes Harry Tuwaidan sebagai bos PT. Buana Prima Kharisma Jaya (PT. BPKJ) terbukti lakukan penggelapan uang rekan bisnis sebesar Rp 6 miliar lebih.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses persidangan, kata majelis hakim, bukti-bukti serta keterangan saksi korban dan para saksi lainnya serta keterangan terdakwa telah membuktikan perbuatan tersebut.
“Terdakwa Johanes Harry Tuwaidan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam tuntutan jaksa, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar majelis hakim pimpinan Iwan Irawan dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (17/12-2024).
Sebelumnya, Dawin Sofian Gaza selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengajukan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada terdakwa. (ARI)