progresifjaya.id, JAKARTA — Sidang lanjutan Praperadilan kembali digelar dengan agenda kesimpulan, dimana dalam kesimpulannya Kuasa Hukum para pemohon dalam permohonannya ungkapkan kejanggalan – kejanggalan yang penuh rekayasa dalam menetapkan diri mereka sebagai tersangka.
“Penetapan klien kami sebagai tersangka penuh rekayasa, klien kami sebagai pelapor/korban dalam perkara ini, namun dalam hitungan jam telah ditetapkan menjadi tersangka atas keputusan penyidik Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara,” ujar Dr. Fernando Silalahi, ST.,SH.,MH.,CLA selaku Kuasa Hukum tersangka Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing dalam bacaan kesimpulannya didepan hakim tunggal Wijawiyata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (16/4-2025).

Karena itu, kata dia, meminta hakim tunggal dalam amar putusan menyatakan, tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan penyidik berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
Selain itu, tambahnya, membatalkan demi hukum seluruh surat-surat dan atau dokumen-dokumen, termasuk produk-produk lebih lanjut, yang berkaitan dengan penetapan pemohon sebagai tersangka.
“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tegas Fernando.
Usai pemohon membacakan kesimpulan, hakim tunggal menunda sidang dan akan melanjutkan sidang dalam agenda putusan Senin 21 April 2025.

Sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, para saksi yang diajukan oleh kuasa hukum para pemohon menjelaskan didepan hakim, bahwa penetapan kedua tersangka sarat rekayasa ;
“Masa pelapor/korban pengeroyokan bisa menjadi tersangka, itu pun hanya dalam hitungan jam” ujar salah seorang saksi kala itu, kepada sejumlah wartawan usai pemeriksaan dirinya.
Sementara iitu, saksi Binsar Sirait dari kesatuan TNI AL dalam keterangannya mengatakan, Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing adalah korban pengeroyokan dan bukan pula pelaku, namun dalam hitungan jam oknum penyidik Polsek Metro Kelapa Gading telah menetapkan kedua korban sebagai tersangka.
“Saya jadi bingung, kenapa mereka menjadi tersangka dan saya yang mendesak mereka untuk melaporkan pengeroyokan yang mereka alami ke Polisi, karena perbuatan ini sudah untuk yang kedua kalinya, malah ditahan dan jadi tersangka,” kata Binsar kepada sejumlah wartawan. (ARI)