Selasa, Oktober 3, 2023
BerandaBerita UtamaHakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Kuasa Hukum Membantah Tanoto Tan Pura- pura Sakit

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Kuasa Hukum Membantah Tanoto Tan Pura- pura Sakit

progresifjaya.id, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pimpinan Yuswardi menolak eksepsi yang diajukan Tim kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan, Tanoto Tan terhadap korban,  Yantje, yang merupakan mertua terdakwa sendiri.

Majelis hakim menyatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sudah disusun secara cermat.

Dengan demikian, perkara tersebut harus dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi yang ada dalam BAP.

Maka hakim memerintahkan  agar JPU menghadirkan para saksi pada persidangan berikutnya.

Terdakwa sendiri pada hari ini, hadir dengan menggunakan kursi roda, lantaran sakit.

Namun, mantan istrinya , Syehren Florencia mengatakan bahwa terdakwa hanya berpura-pura sakit. Sebab menurut Syehren, pada Senin tanggal 3 Juli kemarin mantan suaminya itu masih bisa berjalan dengan gagah saat mendatangi rumah Syehren Florencia yang didampingi sejumlah anggota polisi.

“Kemarin dia masih gagah keluar dari mobil waktu mendatangi rumah saya, kok sekarang udah duduk dikursi roda, ” kata Syehren.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa membantah tuduhan tersebut.

Kuasa hukum mengatakan bahwa Tanoto Tan memang benar benar sakit. Menurutnya, Tanoto mengidap penyakit gula dan gejala stroke.

Dia menjelaskan, kehadiran Tanoto Tan pada 3 Juli itu, adalah hendak mencabut CCTV yang dipasang oleh mantan istri terdakwa. Padahal, rumah itu adalah milik terdakwa.

“Makanya Tanoto membawa polisi untuk mencabut CCTV tersebut. CCTV itu dipasang Syehren. Tujuannya untuk mengetahui siapa saja yang masuk ke rumah itu akan dia laporkan ke polisi, ” katanya.

Untuk diketahui, Tanoto Tan diseret kemeja hijau karena melanggar Pasal 351  ayat (2) KUHP, yakni melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korban.

Kejadian itu terjadi pada Oktober 2022 di Perumahan Citra Garden 6 Blok G1 No 7, Jakarta Barat.

Saat itu saksi Syehren Florencia bersama dengan saksi korban Yantje mendatangi rumah terdakwa beralamat di Citra Garden 6 Blok G 1 no 7 dengan tujuan akan menjemput anak Syehren yang ditahan oleh terdakwa.

Saat Syehren Florencia dan saksi korban Yantje menggendong anaknya, terdakwa menjambak Syehren Florencia untuk menghalangi saksi membawa anaknya.

Saksi korban yang melihat perbuatan terdakwa, lalu menghampiri terdakwa untuk melerai. Namun terdakwa langsung mendorong saksi korban hingga saksi korban terjatuh dan tidak bisa  berdiri karena korban merasakan sakit dibagian pinggulnya.

Melihat kejadian itu, saksi bernama Riansah langsung menghubungi security untuk menenangkan terdakwa dan saksi Syehren Florencia.

Pihak Rumah Sakit Mitra Medika menerangkan bahwa saksi korban mengalami luka patah tulang di bagian pinggul sebelah kiri.

Akibat kejadian itu saksi Syehren Florencia langsung melapor ke Kepolisian, hingga akhirnya Tanoto Tan ditetapkan sebagai tersangka hingga duduk di kursi pesakitan.

Pada sidang hari ini, terlihat terdakwa sangat tempramental. Hal itu terlihat terdakwa, mendatangi mantan istrinya dan mengeluarkan kata kata kasar.

Melihat ulah terdakwa itu, jaksa menyuruh kuasa hukumnya membawa terdakwa keluar ruang sidang. Begitupun dengan kuasa hukumnya, merasa pusing dengan sikap terdakwa yang tidak bisa menahan emosinya.

Sementara itu, saksi korban didampingi kuasa hukum TB Situmorang dan Tondi Situmeang da rekan. (Zul)

Artikel Terkait

Berita Populer

komentar terbaru