progresifjaya.id, JAKARTA – Sepertinya terdakwa pembunuh ibu kandungnya sendiri secara sadis memang sudah pas divonis mati. Bagaimana tidak seorang anak yang dilahirkan dari rahim ibunya itu, tega membunuhnya hanya karena tidak diberi uang untuk beli narkoba.
Benar saja, majelis hakim yang menyidangkan perkara anak membunuh ibu kandungnya Rohani (66) berkeyakinan terdakwa Wildan (24) memang pantas dihukum mati.
Vonis mati itu diucapkan hakim dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara (Sumut), Rabu (3/6) lalu.
“Menyatakan terdakwa Wildan bin Alm. Sudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Majelis Hakim, Qisthi Widyastuti, Firstina Antin Syahrini, dan Erico Leonard Hutauruk, masing-masing selaku hakim anggota.
Menanggapi vonis yang dijatuhi majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan usai dijelaskan hak terdakwa tersebut. Tampak terdakwa tegang, setelah mendengar vonis mati majelis hakim itu.
Mengutip pertimbangan majelis hakim dalam putusan, perbuatan terdakwa yang dilakukan terhadap ibu kandungnya sendiri dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak manusiawi, karena pada hakikatnya seorang anak harus menjaga, melindungi dan memberi rasa hormat terhadap orang tuanya. Sebaliknya yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan hakikat seorang manusia khususnya sebagai seorang anak yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama, moralitas, kesusilaan, dan hukum.
Terlebih lagi dengan memandang fakta meskipun ibu terdakwa telah memohon kepada terdakwa untuk menghentikan tebasan parangnya, namun tetap menghunjamkannya ke leher sang ibu yang sudah sepuh itu sebanyak tiga kali. Setelah itu terdakwa meninggalkannya begitu saja ibunya yang terkulai lemas bersimbah darah di lantai.
Bedasarkan uraian pertimbangan tersebut, majelis jakim sependapat dengan tuntutan mati yang juga diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Memang, pada persidangan sebelumnya jaksa minta kepada majelis hakim agar terdakwa di vonis mati.
Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan bahwa peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi di rumah yang mereka tinggali di Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, tanggal 18 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB. Awalnya, Wildan meminta uang kepada ibunya Rohani untuk membeli narkoba.
Namun, sang ibu mengaku tidak memiliki uang, hingga anaknya itu emosi dan terjadi cekcok antara mereka. Saat itu terdakwa mengambil parang dan tanpa ampun mengayunkannya ke arah leher korban bagian belakang sebanyak 3 kali hingga tewas.
Editor: Isa Gautama