Friday, October 11, 2024
BerandaBerita UtamaHari Ini, Bareskrim Polri Periksa Firli Bahuri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Hari Ini, Bareskrim Polri Periksa Firli Bahuri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

progresifjaya.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini (24/10/2023).

Kasus Firli sebelumnya tengah diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, Firli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan meminta kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Dirreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan keterangan sebagai saksi terhadap saudara FB-Ketua KPK RI di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/10/2023).

Pemindahan lokasi pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan dari Firli Bahuri melalui pimpinan KPK yang bersurat ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/10/2023) pukul 21.40 WIB.

Adapun surat pengajuan pemindahan pemeriksaan tersebut ditujukan kepada Dirtipikor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri,” ucapnya.

45 Sakai Telah Dimintai Keterangan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Firli pada Jumat (20/10/2023). Namun, Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (20/10/2023).

Ghufron mengatakan, pimpinan KPK telah menyurati Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait hal ini. Firli juga meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.

“Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” ujarnya.

Kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, sebanyak 45 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik,” ujar Ade. (Met/red)

Artikel Terkait

Berita Populer