progresifjaya.id, JAKARTA – Hari ini memang tanggal merah dan hari libur, Minggu, (16/6). Nanti malam sebagian besar umat Muslim di Indonesia juga akan merayakan takbiran Idul Adha.
Namun hal ini tetap tak berlaku buat Ditlantas Polda Metro Jaya. Meski tanggal merah, Direktorat Cakra Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Layanan ini tersaji di 2 lokasi gerai.
Kedua lokasi gerai layanan SIM Keliling yang dibuka di hari libur ini berdasarkan informasi unggahan akun X resmi @tmcpoldametro berada di:
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur.
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Untuk memanfaatkan layanan yang buka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini, masyarakat pemilik SIM diminta untuk membawa sejumlah persyaratan yakni KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan. Juga diharuskan untuk mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
 Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara buatvpemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan SIM, mengikuti aturan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sementara untuk perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Untuk informasi juga, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan pelanggaran Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa didapat adalah meringkuk dalam sel paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (Bembo)