Friday, December 6, 2024
BerandaBerita UtamaHartono Tanuwidjaja: Polisi Memberantas Kejahatan atau Membela Pelaku Kejahatan?

Hartono Tanuwidjaja: Polisi Memberantas Kejahatan atau Membela Pelaku Kejahatan?

progresifjaya.id, JAKARTA – Polisi telah dititahkan untuk memberantas kejahatan, menangkap, menyelidik, menyidik terduga pelaku kejahatan, bukan dititahkan untuk membela pelaku tindak pidana. Jaksa dititahkan untuk mengajukan tuntutan hukum bagi terdakwa setelah melalui proses pemeriksaan di persidangan pengadilan dan melaksanakan perintah pengadilan setelah ada putusan pengadilan.

Hakim akan menjatuhkan putusan sesuai fakta dan bukti, serta adanya keyakinan selama proses pemeriksaan di persidangan, juga akan memvonis secara independen dan merdeka bebas dari intervensi dan emosional publik. Sedangkan advokat/penasehat hukum adalah membela hak-hak yang dituduh melakukan kejahatan.

Hal itu diungkapkan Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL., pengacara senior yang dekat dengan para jurnalis kepada Progresif Jaya baru-baru ini di Jakarta. Terkait kasus Novel Baswedan (NB), katanya, publik disuguhi kekeliruan demi kekeliruan yang dibiarkan, sehingga menjauh dari fakta kebenaran.

Ditambahkannya, kedua terdakwa yaitu, Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir Mahulette (RKM) adalah anggota polri aktif dari Brimob Polri mengaku sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap NB. Penyidik KPK juga adalah polisi aktif yang bertugas di KPK setelah penyelidikan berlangsung selama 2 tahun lebih.

Pengakuan kedua terdakwa, lanjutnya, patut diacungi jempol sebagai seorang ksatria, bertanggung-jawab atas perbuatannya yang telah melakukan penyiraman air keras tersebut. Namun atas pengakuan itu, menimbulkan sejumlah pertanyaan dari publik yang belum tentu terjawab dalam waktu dekat ini.

Pasalnya, benarkah hanya mereka berdua yang merencanakan penyiraman air keras itu kepada NB? Apakah mereka tidak seperti “tumbal” dari pihak berkepentingan tertentu? Ada siapa aktor dibalik perbuatan tersebut dan apa dampak perbuatan tersebut? Dari berbagai sumber, keterangan saksi mata mengatakan, diduga ada jaringan pelaku lainnya.

Sangat disayangkan, lanjutnya, pengakuan keduanya ketika ditangkap oleh Kepolisian adalah karena “dendam” kepada saksi korban NB yang telah dianggap telah mengkhianati Kepolisian. Mereka mengaku hanya berniat menaku-nakuti korban, memberikan efek jera. Apakah anggota kepolisian boleh menyimpan dendam, apa tujuan dendam tersebut ?

Dilanjutkannya, kasus ini  aneh! Dimana kedua pelaku yang mengaku melakukan penyiraman terhadap NB adalah sudah jelas pelaku kejahatan dan institusi kepolisian pun melakukan penyelidikan, penyidikan juga melimpahkan ke Kejaksaan hingga ke pengadilan.

“Hebat! Institusi kepolisian. Setelah kedua pelaku mengakui perbuatannya, institusi kepolisian turun tangan langsung melakukan pembelaan, tidak tanggung-tanggung Jenderal Bintang Dua yang masih aktif berasal dari Divisi Hukum Polri bertindak sebagai advokat atau penasehat hukum di peradilan umum,” ujarnya.

Bilakah sandiwara ‘hukum’ tanpa aktor ini berakhir ?

“Institusi kepolisian seharusnya memberikan penghargaan kepadanya, ‘Anda Polisi yang paling berani berkorban, paling mumpuni di bidang pemberantasan korupsi, anda layak diberukan penghargaan dan bintang jasa, serta kenaikan pangkat istimewa’, harusnya demikian, eh…institusi kepolisian malah membela pendendam yang jelas telah melakukan kejahatan,” ucapnya.

Atas pembelaan dari anggota polisi aktif tersebut, tambahnya, telah menimbulkan sejumlah pertanyaan dikalangan publik. Apakah anggota polri aktif boleh atau tidak boleh melakukan tugas rangkap sebagai advokat atau pembela umum di sidang pengadilan? Apakah anggota polri aktif tugas rangkap sebagai advokat di persidangan tersebut telah mempunyai Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai advokat? Apakah anggora polri aktif sesuai dengan tugas dan jabatan di Divisi Hukum Polri diwajibkan membela pelaku kejahatan?

“Ini kekeliruan demi kekeliruan yang seharusnya tidak boleh dibiarkan oleh hakim. Sebab, hal ini membuat masyarakat bingung. Kita masyarakat ini disuguhin sandiwara yang tidak lucu. Apabila hal ini dibiarkan berlanjut, nanti lama-lama sistem peradilan di Indonesia tidak ada betulnya,” terang Hartono.

Kapolri harus menjelaskan ini, lanjutnya, kenapa sampai anggota polri aktif yang notabene adalah penegak hukum, pemberantas kejahatan, tapi berubah menjadi pembela pelaku kejahatan.

Sebagaimana diketahui, katanya, Irjen Rudy Heriyanto anggota polri aktif dari Divisi Hukum Polri bertindak sebagai Ketua Tim Pembela kedua terdakwa dan dalam pembelaannya meminta agar majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar membebaskan kedua terdakwa.

Karena sebagaimana dalam nota pembelaannya mengatakan, kedua terdakwa tidak ada perencanaan dalam peristiwa tersebut, tidak ada maksud mencelakai yang mengakibatkan adanya penganiayaan berat, melainkan hanya memberikan pelajaran atau memberikan efek jera.

Anehnya, Tim Penuntut Umum (PU) sambungnya, mengajukan tuntutan selama 1 tahun penjara dan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar sebagaimana diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Merusak Sistem Peradilan

Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL.

Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL., advokat senior juga pengoleksi batu permata menyinggung anggota polri aktif memakai toga dan bertindak sebagai advokat/penasehat hukum pelaku tindak pidana umum di peradilan umum ini membuat bingung publik yang dapat dikatakan telah menciderai atau merusak sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pasalnya, lanjutnya, seorang Polisi aktif tidak boleh merangkap jabatan lain, termasuk menjadi pengacara satu kasus tindak pidana umum. Polisi selayaknya harus membela kepentingan masyarakat yang menjadi korban dari tindak pidana.

Ditegaskannya, kemunculan Jenderal Bintang Dua polisi aktif yang bertindak merangkap jabatan sebagai advokat jelas menciderai proses terbangunnya sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) dan telah melangkahi kewenangan advokat/penasehat hukum untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam memberikan bantuan hukum yang maksimal kepada para pelaku tindak pidana berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat juncto 69-74 KUHAP.

Ditambahkannya, Perkap No. 2 tahun 2017 yang mengatakan pendampingan bantuan hukum untuk anggota polri aktif harus dicabut agar tidak bertentangan dengan UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Sebab ditegaskannya, tidak mencerminkan penegakan hukum yang konsekwen sesuai dengan tugas masing-masing dari penegak hukum. Dengan adanya pendampingan bantuan hukum langsung dari institusi polri bertindak sebagai advokat jelas akan menciderai tujuan awal hukum pidana.

“Apabila ada warga sipil masuk ke Kantor Polisi dan memakai dinas polisi, padahal dia bukan polisi, apakah itu boleh dikatakan polisi palsu atau gadungan dan apakah dapat dilapor pidana? Atau seorang warga memakai toga pengacara dan ikut bersidang di pengadilan, padahal warga tersebut bukanlah seorang pengacara. Apakah warga tersebut dapat dikatakan pengacara palsu atau gadungan dan apakah juga dapat dilaporkan pidana,” tanya Hartono seperti berilustrasi.

“Seorang Polisi dikatakan menjadi Polisi setelah ada pelantikan dimana sebelumnya mengikuti pendidikan dan pelatihan. Hal itu juga berlaku untuk menjadi seorang advokat. Dia harus berlatar belakang pendidikan sarjana hukum, mengikuti PKPA dan sudah disumpah, serta dilantik sebagai advokat berdasarkan Berita Acara Sumpah (BAS) yang ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah tersebut. Biasanya oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT),” tegas Hartono.

Penulis/Eitor: U. Aritonang

Artikel Terkait

Berita Populer