Tuesday, May 13, 2025
BerandaBerita UtamaHarun Masiku Diduga Masih Bersembunyi di Dalam Negeri, ICW: KPK Lindungi Buron...

Harun Masiku Diduga Masih Bersembunyi di Dalam Negeri, ICW: KPK Lindungi Buron Berkaitan Elit Parpol

progresifjaya.id, JAKARTA – Nama Harun Masiku muncul lagi ke permukaan, setelah sempat tenggelam beberapa lamanya. Namun hanya namanya saja yang muncul, sedangkan sosoknya belum diketahui rimbanya.

Meski demikian penyuap komisioner KPU Wahyu Setiayawan itu diduga kuat masih berada di dalam negeri dan bersembunyi atau disembunyikan di satu tempat.

Hal ini diperkuat berdasarkan data perlintasan dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri yang mengindikasikan buronan KPK itu masih berada di Indonesia.

Nah, jika keberadaan masih di dalam negeri, masih sesulit itukah KPK menciduk buronan yang hampir 3 tahun sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)?

Padahal, Harun Masiku hanya seorang politisi biasa, bukan orang yang pintar bersembunyi seperti kriminal sulit dicari atau ditangkap.

Menyikapi hal ini, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, pejabat Polri yang menyebut Harun Masiku ada di Indonesia memperkuat dugaan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melindungi buron.

ICW yakin alasan terbesar KPK “enggan” menegakkan hukum terhadap Harun karena buron itu terindikasi kuat berkaitan dengan elite partai politik. Pasalnya jika Harun diciduk, kata Kurnia, maka kasus itu akan menyeret politikus papan atas.

ICW memandang, penanganan KPK terhadap dugaan suap Harun Masiku sudah terlalu berlarut-larut, karena sampai saat ini, Harun sudah menjadi buron lebih dari 3 tahun. ICW menganggap KPK terkesan mendiamkan persoalan tersebut.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari fraksi PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas.

Bila mengikuti aturan suara terbanyak, maka pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia.

Namun, Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.

Setelah pengumuman tersangka, Harun Masiku menghilang. Dia diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020.

Harun Masiku juga telah masuk red notice interpol sejak 30 Juli 2021. Namun, sosoknya belum juga ditangkap hingga saat ini.

Wahyu Setiawan, selaku penerima suap, telah divonis bersalah dan dieksekusi ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara. Wahyu juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah keluar penjara.

Wahyu bersama Tio dinyatakan terbukti menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Sampai saat ini keberadaan Harun Masiku, eks caleg PDIP itu belum terdeksi, meski diduga kuat berada di dalam negeri. Hal itu diketahui dari data perlintasan antarnegara.

“Dugaan kami berdasarkan data perlintasan seperti itu (Harun Masiku di Indonesia). Tapi kita tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar negeri,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti usai bertemu dengan Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

“Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri. Jadi rumor-rumor yang beredar seperti itu, ya kami sampaikan,” tutur Krishna.

Krishna mengatakan Harun Masiku memang sempat tercatat ke luar negeri. Namun, dia masuk lagi ke Indonesia sebelum red notice diterbitkan oleh interpol.

“Setelah dia ke luar (negeri), dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam, tidak seperti rumor,” katanya.

“16 Januari (2020) dia keluar, besoknya balik RI. Red notice keluar tanggal 30 Juni 2021. Dia keluar masuk sebelum red notice diterbitkan,” sambung Krishna.

Atas hal itu KPK menyatakan bakal menindaklanjuti informasi dari Polri soal keberadaan Harun Masiku tersebut. KPK menegaskan semua buron akan ditangkap.

“Itu informasi penting yang akan kita dalami. Jadi pertemuan ini tidak berhenti. Ke depan, secara teknis akan kita tindak lanjuti melalui Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Polri melalui Divisi Hubungan Internasional,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan KPK akan menganalisis setiap informasi yang disampaikan oleh Hubinter Polri. Dia mengatakan teknis pencarian Harun Masiku tidak bisa diumbar ke publik.

“Saya kira teman-teman harus memahami aspek yuridis bisa kami sampaikan ke teman-teman, teknisnya tidak bisa kami sampaikan. Secara teknis tidak akan kita sampaikan karena itu persoalan teknis,” ujar Ali.

“Saya kira terpenting kami sangat serius menyelesaikan setidaknya tiga perkara atau tersangka yang kini berstatus DPO, ada Pulus Tannos yang sudah berganti nama, kemudian Kirana Kotama dan Harun Masiku. Kami terus lakukan pengejarannya tentu dibantu oleh Hubinter,” sambungnya. (Isa)

Artikel Terkait

Berita Populer