progresifjaya.id, JAKARTA – Terdakwa Hasim Sukamto sebagai Direktur PT. Hasdi Mustika Utama (PT. HMU) membantah keterangan saksi pelapor Melliana Susilo atas tuduhan telah memalsukan tandatangan dan cap jempol/sidik jarinya, dimana saksi adalah istrinya sendiri.
Dia juga tidak habis pikir kenapa permasalahan keluarga dibawa-bawa hingga ke pengadilan, bahkan sampai mau dipidanakan.
Hal itu dikatakan dalam keterangannya saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa di depan majelis hakim pimpinan Djuyamto, SH., didampingi oleh Agus Darwanto, SH., dan Taufan Mandala, SH., MH., sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (29/7).
Ditambahkannya, sebelumnya juga dirinya pernah dilaporkan istrinya di Polres Metro Jakarta Utara dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), namun penyidik Polres Metro Jakarta Utara menerbitkan SP-3 karena laporan tersebut tidak dapat dibuktikannya.
“Apa yang menyebabkan saudara diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan hingga menyebabkan saudara juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Coba saudara jelaskan,” pinta majelis hakim ketika Hasim Sukamto diperiksa sebagai terdakwa.
“Saya dituduh memalsukan tandatangan dan cap jempol/sidik jari istri (Melliana Susilo) sehingga diapun melaporkannya ke Polres, dimana menurutnya, ada dugaan pemalsuan tersebut sehingga aset yang berupa satu unit Ruko dan satu unit gudang yang merupakan harta gono gini telah saya jaminkan di Bank CIMB Niaga Mangga Dua Square, Jakarta Utara,” jawab terdakwa Hasim Sukamto.
Padahal, tambahnya, Ruko yang terletak di Sunter Agung dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 7317/Sunter Agung dan gudang yang terletak di Sungai Bambu dengan SHGB No. 883/Sungai Bambu itu adalah aset perusahaan PT. HMU dan aset tersebutpun dibeli dari hasil PT. HMU.
Dimana, lanjutnya, PT. HMU tersebut adalah perusahaan keluarga yang semua saham-sahamnya berasal dari keluarga dan sama sekali sahamnya tidak ada dari luar keluarga.
“Saya sangat jelas membantah perkataan istri yang mengatakan aset perusahaan tersebut adalah sebagian sahamnya, juga merupakan harta gono gini, karena aset tersebut dibeli dari uang hasil perusahaan keluarga kami,” tegas Hasim Sukamto.
Ditambahkannya, awalnya PT. HMU melakukan pinjaman kredit di Bank Commonwealth dan dikenai bunga tinggi. Karena PT. HMU mengalami penurunan omzet, sehingga atas inisiatifnya yang juga mendapat dukungan dari keluarga sebagai para pemegang saham agar dirinya melakukan pemindahan kredit (take over) ke Bank CIMB Niaga. Dimana, di bank tersebut biaya bunganya tidak terlalu tinggi.
Atas adanya inisiatif tersebut, lanjutnya, diadakanlah pertemuan antara semua para pemegang saham dari keluarga yakni, 2 orang kakaknya bersama kedua istrinya dan 1 orang adiknya untuk membicarakan pemindahan kredit tersebut yang diselenggarakan di Kantor PT. HMU dan telah disepakati bersama. Tetapi, istrinya Melliana Susilo tidak ikut hadir walaupun telah ditunggu berjam-jam.
“Apa alasan istri saudara tidak menghadiri pertemuan tersebut, kan semua keluarga berkumpul untuk membicarakan hal yang penting untuk kelangsungan berjalannya perusahaan keluarga,” tanya majelis hakim.
“Saya juga tidak mengerti, Yang Mulia! Padahal, sebelum pertemuan tersebut direncanakan dia telah diberitahukan dan setelah pertemuan itupun terkait adanya kesepakatan bersama untuk melakukan pemindahan kredit dan hanya menunggu tandatangannya. Saya ketika pulang dari pertemuan tersebut meletakkan dokumennya di dalam kamar tidur dan memberitahukan kepadanya, tapi dia tidak memberikan jawaban, hanya menganggukkan kepalanya,” jawabnya.
Ditambahkannya, besok harinya ketika dia akan berangkat ke Kantor PT. HMU, dia langsung masuk kamar tidur untuk mengambil dokumen tersebut dari dalam kamar tidur tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, karena sudah merasa yakin bahwa dokumen-dokumen tersebut telah ditandatangani istrinya.
“Saudara pernah diperiksa di penyidik dan diperlihatkan hasil Labkrim terkait ketidakidentikan tandatangan dan cap jempol/sidik jari istri saudara. Bagaimana tanggapan saudara dengan tidak identiknya tandatangan dengan hasil Labkrim tersebut,” cecar majelis hakim.
“Pernah ditunjukkan, Yang Mulia! Tetapi saya kurang mengerti tentang identik atau tidak identik, Yang Mulia! Setahu saya itu tandatangan dia (Melliana Susilo),” jawabnya.
Ketika itu, Iqram Saputra sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menunjukkan hasil Labkrim Polri di depan majelis hakim, dimana tandatangan dan cap jempol/sidik jari yang tercantum di hasil Labkrim Polri tidak identik dengan tandatangan saksi istri terdakwa Melliana Susilo.
Dikatakannya, tidak terlintas dipikirannya untuk memalsukan tandatangan dan cap jempol/sidik jari istrinya, sebab sepengetahuannya pemindahan kredit tersebut sama sekali tidak merugikan istrinya, karena hasil kucuran kredit sejumlah miliaran rupiah tersebut adalah untuk kepentingan perusahaan, bahkan pembelian aset tersebut pun uang dari hasil perusahaan.
“Laporan atau tuduhan Melliana Susilo tentang pemalsuan tandatangannya tersebut tidak benar, penuh kebohongan dan salah. Dia juga pernah melaporkan saya untuk memalsukan tandatangan dia,” jelasnya.
“Sampai hari ini pun dia yang membiayai kehidupan dan menafkahinya, mulai dari air, listrik, membayar sopir dan pembantu, serta mobil yang dipakainya pun saya yang bayarin, bahkan kami masih tinggal satu rumah,” terang Hasim Sukamto dengan tegas.
Penulis/Editor: U. Aritonang