progresifjaya.id, JAKARTA – Laporan sang istri terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di SP-3 penyidik Kepolisian, digugat cerai tidak terima. Lalu apa maunya sang istri ?
Ternyata, sang istri menemukan jalan yang menurutnya dianggap terbaik, dimana dia berniat memenjarakan suaminya atas tuduhan telah melakukan pemalsuan tandatangan dan sidik jarinya/cap jempol atas agunan yang dijaminkan yang diyakininya adalah harta bersama yang menurutnya menjadi harta gono gini.
Padahal menurut suaminya, harta yang diagunkan sebagai jaminan pengajuan pengalihan kredit dari Bank Commonwealth ke Bank CIMB Niaga adalah jelas-jelas harta perusahaan, karena uang pembelian aset tersebut adalah uang hasil dari perusahaan. Sang istri tentu sangat paham dan jelas mengetahui hal itu terkait pengalihan kredit yang menjadi jaminannya adalah harta perusahaan.
Hal itu terungkap ketika majelis hakim pimpinan Djuyamto Hadi Sasmito, SH.,MH didampingi Agus Darwanto, SH dan Taufan Mandala Putra, SH.,MHum memeriksa dan mendengar keterangan terdakwa Hasim Sukamto saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (29/7).
Selain itu, kata dia, sebelum adanya perkara ini, sang istri juga sudah berupaya keras untuk memenjarakannya dengan melaporkan dirinya telah melakukan perbuatan KDRT pada Nopember 2016, tetapi oleh Kepolisian menerbitkan SP-3 sekitar Juni 2017, karena bukti tidak cukup.
Karena itulah, tambahnya, dirinya mengajukan gugatan perceraian dengan sang istri April 2019 di PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai tersebut, tetapi sepertinya istrinya Melliana Susilo tidak terima sehingga dia pun mengajukan upaya hukum lainnya, dimana saat ini sedang dalam proses di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Ditegaskannya, dirinya melakukan perbuatan pengajuan pengalihan (take over) kredit dari Bank Commonwealth yang menurut penilaiannya suku bunganya 13% / tahun adalah tinggi, sedangkan di Bank CIMB Niaga nilai suku bunganya hanya 8% / tahun, maka karena ada penurunan nilai suku bunga yang bisa menghemat pengeluaran perusahaan sebesar 5% / tahun.
“Saya rasa, Majelis Hakim Yang Mulia ! Baik saya pribadi atau kami 4 orang bersaudara sebagai para pemegang saham di PT. HMU sama sekali tidak merugikan baik pihak Bank Commonwealth maupun pihak Bank CIMB Niaga, terlebih istri saya Melliana Susilo atas adanya pengalihan kredit tersebut,” tegas Hasim Sukamto.
Dia menambahkan, semua kucuran kredit dari Bank CIMB Niaga tersebut adalah sebagian dipergunakan untuk pembayaran kredit yang di Bank Commonwealth, sedangkan sisanya adalah untuk biaya operasional perusahaan seperti membayar gaji para karyawan dan para pengurus PT. HMU, serta kucuran kredit tersebut tidak ada dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Saya mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan perbuatan ini. Apakah saya salah dalam hal ini ? Saya hanya berniat membantu penghematan pengeluaran perusahaan yang sedang mengalami penurunan omzet yang menurut saya dengan melakukan pengalihan kredit ini adalah jelas menguntungkan perusahaan dalam menanggung biaya kehidupan semua karyawan, para pengurus, juga termasuk pelapor istri saya Melliana Susilo,” jelasnya setengah bertanya.
Menurutnya, dirinya sama sekali tidak ada merugikan istrinya Melliana Susilo, dimana yang membayar hutang baik sebelum dan sesudah pengalihan kredit dari Bank Commonwealth ke Bank CIMB Niaga adalah PT. HMU dengan lancar, bukan dirinya pribadi maupun istrinya Melliana Susilo.
“Majelis Hakim Yang Mulia ! Keterangan saya ini adalah yang sejujur-jujurnya sama sekali tidak ada yang ditutup-tutupi, apalagi dengan kata bohong, sekalipun saya tidak disumpah ! Karena itulah saya membawa putri saya agar ikut mendengar keterangan saya didepan majelis hakim,” terangnya sembari menunjuk putrinya yang duduk dekat kakaknya di kursi pengunjung sidang.
Apabila dirinya berbohong, lanjutnya, otomatis putrinya yang boleh dikatakan sudah menginjak usia dewasa 25 tahun tentu akan protes, karena yang dilawan dalam perkara ini adalah ibu kandung yang telah melahirkannya.
Sebagaimana fakta yang terlihat dalam ruang persidangan putrinya selalu duduk bersebelahan dengan kakak terdakwa tanpa sekalipun bertegur sapa dengan pelapor ibu kandungnya Melliana Susilo, baik sebelum acara persidangan dimulai atau dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, maupun usai persidangan putrinya tersebut sama sekali tidak pernah menegurnya seperti tidak mengenalnya.
“Ya, jelas kami sebagai penasehat hukum dalam nota pembelaan akan mohon kepada majelis hakim agar dalam amar putusannya menyatakan klien kami Hasim Sukamto tidak terbukti bersalah memalsukan, menyuruh memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta autentik dan sama sekali tidak juga merugikan istrinya Melliana Susilo satu rupiah pun,” kata Henrius Nani, SH ketika ditemui usai persidangan.
Ditambahkannya, saksi pelapor istrinya Melliana Susilo sangat jauh perbedaan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian dengan keterangannya dalam dipersidangan.
“Keterangan bohongnya akan kami beberkan dalam nota pembelaan nantinya,” ujarnya sambil berjalan meninggalkan PN Jakarta Utara.
Penulis : U Aritonang
Editor : Asep Sopyan Af Â