progresifjaya.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk 15 Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan untuk mengawasi penggunaan dana penanganan virus Corona alias Covid-19. Ketua KPK, Firli Bahuri merinci, 15 Satgas itu terdiri dari 1 Satgas di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di BNPB, 5 Satgas Pusat Program Pemerintah Pusat dan 9 Satgas Korwil.
“Selain membentuk Satgas Pencegahan, KPK membentuk 8 Satgas Penindakan Covid-19,” ujar Firli dalam siaran pers Kamis (9/7). Firli mengaku membeberkan soal satgas itu saat Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung KPK, Rabu (8/7).
Erick yang bertemu kelima komisioner KPK plus Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan dari pukul 10.00 sampai dengan 11.30 memaparkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19. Terutama program-program yang menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN.
Sesuai tugas pokoknya, KPK melakukan kegiatan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, koordinasi dengan instansi Kementerian/Lembaga dan memonitoring atas pelaksanaan program pemerintah.
“KPK melihat program apa saja, regulasinya, mekanismenya, pelaksanaannya, berapa anggarannya, mapping titik rawan penyimpangan,” ucapnya.
Firli menambahkan, dalam pertemuan tersebut KPK juga menyampaikan agar semua pihak taat asas, berpedoman pada prinsip pemerintah bersih serta akuntabel.
“Terkait akuntabilitas keuangan, KPK meminta agar Menteri BUMN berkoordinasi dan komunikasi dengan BPK. Itu yang dibahas,” tandasnya.
Penulis: Arfandi Tanjung
Editor: Zulkarnain