Tuesday, April 22, 2025
BerandaHukum & KriminalHeboh di Medsos, Kendaraan Belum Bayar STNK Selama 2 Tahun Akan Disita:...

Heboh di Medsos, Kendaraan Belum Bayar STNK Selama 2 Tahun Akan Disita: Ini Faktanya !

progresifjaya.id, JAKARTA – Media sosial sedang dihebohkan dengan isu kendaraan yang menunggak pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) selama dua tahun, akan disita oleh petugas kepolisian saat terkena tilang.

Tentu kabar tersebut menuai banyak respon dari masyarakat. Mereka sangat keberatan jika sistem ini diterapkan. Akan tetapi Korps Lalu Lintas (Korlantas) buka suara guna membantah isu mengenai aturan tilang terbaru satu ini.

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso dilansir progresifjaya.id dari Antara, Selasa (18/03).

Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang terkini. Semua prosedur mengacu pada kebijakan yang sudah berlaku.

Meski begitu pemilik motor dan mobil di Tanah Air tetap harus menjalani pengesahan STNK tahunan. Sebab jika tidak dilakukan bakal dikenakan sanksi jika terjaring razia. Kendaraan masyarakat tidak akan ditilang, namun petugas bakal mengarahkan untuk segera mengesahkan STNK mati di kantor Samsat terdekat.

Sementara itu jika melansir laman resmi Korlantas Polri, disebutkan bahwa jika STNK mati selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Seperti bila motor atau mobil Anda mengalami kerusakan berat, diakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga tidak bisa digunakan lagi.

Lebih jauh, Slamet mengatakan apabila masyarakat tertangkap melakukan pelanggaran di jalan lalu terekam ETLE atau tilang elektronik, pengendara tidak langsung ditilang. Nantinya petugas kepolisian akan mengirim surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.

Selanjutnya data kendaraan baru akan diblokir, bila pemilik tidak merespon surat konfirmasi atau membayar denda tilang dalam waktu yang telah ditentukan.

Pemblokiran STNK baru akan kembali dibuka setelah Anda melakukan konfirmasi serta membayar denda tilang.

“Semua aturan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” Slamet melanjutkan.

Slamet pun berharap masyarakat bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan. Lalu tidak terkena sanksi tilang karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari.

Oleh sebab itu dia mengimbau bagi pemilik motor maupun mobil untuk selalu memastikan STNK dalam kondisi aktif atau tidak kedaluwarsa.

Kemudian wajib menaati aturan lalu lintas selama membawa mobil dan motor di jalan raya demi keamanan bersama. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer