Monday, September 16, 2024
BerandaHukum & KriminalHindari Benturan, PN Jakarta Pusat Tunda Pelaksanaan Eksekusi

Hindari Benturan, PN Jakarta Pusat Tunda Pelaksanaan Eksekusi

progresifjaya.id, JAKARTA – EksekusiĀ  sebuah rumah di Gang Langgar, belakang Hotel Borobudur dipinggir Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, ditunda lantaran kurangnya “back up” dari pihak Kepolisian.

Alasan penundaan eksekusi oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), untuk menghindari benturan.

Hal ini lantaran di lokasi tempat yang akan dieksekusi telah dipenuhi oleh ratusan orang yang disinyalir akan melakukan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi.

Penundaan dilakukan oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah berkoordinasi dengan beberapa anggota aparat keamanan yang akan mengikutii pelaksanaan eksekusi dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP di Halaman PN Jakarta Pusat, Senin pagi (19/9).

“Pelaksanaan eksekusi ditunda karena back up dari Kepolisian tidak ada, mereka lagi banyak tugas luar pengamanan demo,” kata salah seorang tim eksekusi yang tidak mau disebut namanya.

Sementara itu, menurut salah seorang tim kuasa hukum pemohon eksekusi saat Progresif Jaya mengkonfirmaaikan tentang penundaan eksekusi enggan mengatakan tetang penundaan eksekusi.

Menurutnya, dirinya bukan yang dapat memberikan info yang valid tentang penundaan eksekuai.

“Maaf ya pak, saya tidak tahu apa-apa tetang penundaan eksekusi oleh PN Jakarta Pusat,” katanya di depan pintu masuk PN Jakarta Pusat.

Sedangkan menurut pihak termohon eksekusi saat ditemui Progresif Jaya menegaskan, menolak pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut.

Tim kuasa hukum termohon saat di lokasi yang akan dieksekusi

Menurut kuasa hukum termohon yang terdiri dari Alokaen Manik, SH, Sehat M. Gultom, SH, Okto Simanjuntak, SH dan Saut M. Silaban, SH, bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No : 1882/Gunung Sahari Selatan tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. Ayalis Langgeng Wisesa, telah dibatalkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, dan mengembalikan status tanahnya menjadi Negara.

“Oleh karena statusnya menjadi tanah negara, jadi eksekusi yang hendak dijalankan harus dinyatakan Noneksekutabel dan perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan, berakibat tidak dapat dijadikan sebagai objek eksekusi,” kata Aloksen Manik, SH, salah seorang kuasa hukum termohon eksekusi.

Dalam press release-nya kuasa hukum termohon eksekusi juga mengatakan, atas bidang tanah yang akan dieksekusi tersebut juga masih berlangsung dalam proses hukum,Ā  baik proses hukum pidana, perdata ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bilamana PN Jakarta Pusat tidak mengindahkan keputusan kantor wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta,Ā  No : 79/HGB/BPN, 32-BTL/2018, ;tanggal 27 Desember 2018 yang membatalkan Sertifikat HGB No : 1882/Gunung Sahari Selatan dan mengembalikan status tanahnya menjadi tanah negara.

“Maka Ketua PN Jakarta Pusat dan atau Panitera pengadilan PN Jakarta Pusat telah melakukan penyalahgunaan wewenang atau jabatan,” ujar kuasa hukum termohon eksekusi di dalam press release-nya. (AT)

Artikel Terkait

Berita Populer