progresifjaya.id, JAKARTA – Rosdiono Saka, SE., SH., MH., C.Med., C.LL., selaku Tim kuasa hukum penggugat (karyawan) yang mengajukan tuntutan kepada PT Sayap Mas Utama (Wings Food) yang diagendakan mediasi sangat merasa kecewa, dimana PT Sayap Mas Utama selaku tergugat dalam Perkara perdata No 199/Pdt.G/2025/PN Jak.Timur selalu mangkir.
“Pihak PT Sayap Mas Utama (PT. SMU) kembali tidak hadir dalam mediasi ke-2 dalam perkara gugatan penyalahgunaan keadaan (misbruik) PT SMU tersebut diduga menghindar, karena ada kesalahan, karena salah jadi dia menghindari agar tidak menjadi fatal buat dia, namun tindakan yang dilakukan oleh PT SMU tersebut bisa disebut menyalahi ketentuan Undang-Undang, artinya tindak gentle menghadapinya, itu yang membuat kami tidak terima,” kata Rosdiono Saka kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarya Timur usai keluar ruang sidang mediasi, Rabu (25/6-2025).
Ditambahkannya, sudah seharusnya PT SMU menghadapi gugatan yang kita ajukan, di sisi lain kami dari Kuasa hukum Firdaus Hasanudin sudah mengajukan Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) terkait dengan hak- hak yang belum di terima oleh Firdaus Hasanudin, karena sampai detik ini belum menerima haknya yaitu pesangon sebagai pekerja selama 10 tahun.
“Disamping itu klien kami juga melaporkan ke Propam Polres Jakarta Timur terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan juga penghentian proses penyidikan tindak pidana di Polsek Cakung sebagai terlapor adalah PT SMU karena adanya dugaan paksaan karena menggunakan 3 surat yakni, surat pernyataan, surat pengunduran diri, dan surat pernyataan tidak saling menuntut pidana dan perdata/penyelesaian secara kekeluargaan yang dibuat oleh Firdaus Hasanudin, padahal 3 surat tersebut dibuat dengan cara intimidasi, ancaman, paksaan, dan dihadirkannya Polisi untuk membuat Klien kami dan team Klien kami pada takut (padahal tugas Polisi adalah Melayani, Melindungi dan mengayomi kepada semua masyarakat bukan sebagai Penguasa ataupun Membela yang Bayar, hal ini tidak sesuai sebagaimana slogan Polri adalah ‘Polisi adalah milik Masyarakat’), kami selaku Tim kuasa hukum akan melakukan perlawanan sampai titik akhir, karena klien kami tidak melakukan kesalahan apapun. Kemudian mediasi yang dilakukan oleh PN Jakarta Timur sebanyak 2 (dua) kali pihak PT SMU sama sekali tidak hadir, artinya pecundang sekali, apalagi Mediasi adalah merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada semua pihak untuk penyelesaian dan berkeadilan sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2016,” tegas Rosdiono Saka. (ARI)