Friday, October 11, 2024
BerandaKesehatanHoax SE Kewajiban Penggunaan Masker: Berikut Klarifikasi Kemenkes

Hoax SE Kewajiban Penggunaan Masker: Berikut Klarifikasi Kemenkes

progresifjaya.id, JAKARTA – Viral adanya himbauan untuk menggunakan masker kembali terkait tingginya angka kasus Covid-19 beberapa hari di Indonesia. Bahkan himbauan tersebut sudah beredar luas di kalangan masyarakat.

Dalam himbauan yang viral tersebut tertulis pemakaian masker di Indonesia mulai Jumat (15/12/2023) berdasarkan surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan No.HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023.

Dengan ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr Siti Nadia Tarmizi, MEpid., mengatakan bahwa himbauan tersebut bohong.

Dokter Nadia mengatakan bahwa Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker.

“Masyarakat diminta menggunakan masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker,” kata dia dalam klarifikasinya Sabtu (16/12/2023).

Dijelaskan lebih lanjut, masyarakat diminta selalu mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19. Juga melakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster.

“Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu, segera lakukan tes PCR Covid-19. Jika hasilnya positif segera lakukan isolasi mandiri,” tandas dr Nadia. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer