progresifjaya.id, CIREBON – Samsat Cirebon masih memperpanjang program Triple Untung hingga 31 Juli 2020 mendatang. Ini kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Cirebon yang masih menunggak pajak.
Yang dimagsud program Triple Untung yaitu bebas denda pajak kendaraan bermotor di perpanjang sampai akhir 31 Juli 2020. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah dalam masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Semula program Triple Untung ini berakhir pada 31 Mei 2020.
Kepala Seksi (Kasi) Pendapatan dan Penetapan Samsat Kabupaten Cirebon Wawan Sudrajat mengatakan, perpanjangan program Triple Untung tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi corona dan menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Tiga keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak (WP), diantaranya, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bagi warga Cirebon yang terlambat melakukan proses pembayaran,” ungkap Wawan Sudrajat saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, Samsat sudah semakin dekat dengan masyarakat dengan adanya pelayanan ‘Samsat Masuk Desa’, ‘Samsat Keliling’, dan ‘Samsat Gerai’ di mal.
Sementara itu, menurut dia, bagi warga untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, warga dapat menggunakan layanan E-Samsat, T-Samsat, Sambara, dan Samsat J’bret.
Semasa pandemi, untuk setiap masyarakat yang datang langsung ke kantor samsat tetap harus memperhatikan protokol kesehatan seperti, physical distancing (jaga jarak), selalu cuci tangan dan mengunakan masker.
“Sebagai upaya kami untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, selalu hindari kerumunan masyarakat, pakailah masker,” tutupnya.
Penulis: Slamet
Editor: Hendy