Thursday, November 14, 2024
BerandaBerita UtamaHormati Isu Hakim Mogok, Hindari Tahanan Lepas Demi Hukum: PN Jakut Vonis...

Hormati Isu Hakim Mogok, Hindari Tahanan Lepas Demi Hukum: PN Jakut Vonis Dua Terdakwa Narkoba

progresifjaya.id, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Utara hormati isu hakim mogok, namun untuk hindari masa tahanan habis dan tahanan lepas demi hukum, maka untuk terciptanya suatu keadilan yang merupakan tujuan terciptanya hukum sidang tetap dijalankan seperti biasanya.

“Proses persidangan tetap berjalan seperti biasa karena sudah teragendakan sebelumnya dan tetap menghormati aksi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), juga dalam menjalankan proses sidang adalah untuk terciptanya suatu keadilan yang merupakan tujuan terciptanya hukum,” ujar Maryono, SH.,MHum selaku Humas PN Jakarta Utara melalu telepon genggamnya.

Ditambahkannya, hal ini dilaksanakan untuk menghindari masa tahanan terdakwa habis, yang nantinya akan melepaskan terdakwa demi hukum.

Sebagaimana dalam pantauan progresifjaya.id, pada Selasa (8/10-2024) dua terdakwa Narkoba yakni, Etal Seppudin dan Doni Dwi Pramono tetap disidang dalam agenda putusan.

“Menyatakan terdakwa Etal Seppudin dan Doni Dwi Pramono telah terbukti secara sah bersalah menurut hukum sebagaimana dalam dakwaan jaksa melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, karena itu menjatuhkan putusan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata majelis hakim pimpinan Slamet Widodo, SH.,MH didampingi hakim anggota Sontan Merauke Sinaga, SH.,MH dan  Iwan Irawan, SH., MH., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (8/10-2024).

Selain itu, tambah majelis hakim, masing – masing terdakwa didenda sebesar Rp 1 miliar dan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama 3 bulan.

Sebelumnya kedua terdakwa dalam tuntutan yang diajukan Melda Siagian, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mohon agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer