Saturday, September 14, 2024
BerandaBerita UtamaHRD PT PWI 6 Dinilai Lemah, Karyawan Diduga Jadi Sasaran Pungli

HRD PT PWI 6 Dinilai Lemah, Karyawan Diduga Jadi Sasaran Pungli

progresifjaya.id, LEBAK – Nahkoda atau HRD PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 yang ada di Ciawi Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang memproduksi sepatu Adidas, dinilai lemah.

Pasalnya sejumlah karyawan yang ada di perusahaan PT PWI 6, itu diduga ada beberapa pungli dari mulai dari iuran untuk uang kas sebesar Rp. 5.000 per bulan dengan jumlah karyawan mencapai 1. 200 orang itu yang tidak jelas alokasinya.

Lalu diminta uang ganti kerusakan saquci, mesin jahit sepatu ketika rusak nilainya di atas Rp. 100.000, dan ini diwajibkan mengganti.

Karyawan diwajibkan membeli sepatu seragam seharga Rp. 200.000, itupun tidak sesuai kualitasnya, iuran HUT Rp. 20.000 setiap lebaran, memberi THR kepada operator, iuran ulang tahun anak Mami Rosi, iuran Mami Rosi ketika sakit, diwajibkan membeli kue Lebaran.

Ironinya, ada uang untuk 15 orang wartawan setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000 dan diwakili oleh oknum serikat buruh di dalam tubuh PWI 6 yang tidak jelas alokasinya.

Demikian menurut karyawan yang enggan di sebutkan namanya, Kamis (29/8/2024).

“Kami karyawan menilai rincian uang tersebut cukup besar jumlahnya tetapi karyawan yang menjadi sasaran pungli,” ucapnya.

“Kami meminta HRD PWI  6 agar bisa memberantas semua pungli-pungli terhadap seluruh karyawan,” pintanya.

Menurutnya, hak dan kewajiban pekerja atau karyawan adalah hal penting bagi pekerja dan perusahaan dalam perjanjian kerja.

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau karyawan dengan pengusaha atau pemberi kerja yang wajib mencantumkan hak dan kewajiban karyawannya.

Sedangkan, pekerja atau karyawan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Penting bagi karyawan mengetahui hak-haknya sebagai pekerja. Hak-hak tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

‘Kami meminta terhadap oknum di perusahaan PWI 6 mengkaji UU Tenaga Kerja yang tujuannya agar perusahaan menghentikan tindakan-tindakan pemerasan terhadap karyawan yang dilakukan oknum yang terlibat di PT PWI 6,” tegas dia.

Menurut dia, sejumlah karyawan PT PWI 6 Rangkasbitung mengeluhkan, karena menjadi sasaran pemerasan dan menjadi sapi perah oleh oknum yang berwenang di tempatnya bekerja.

Sementara HRD PT PWI-6 Ericson dikonfirmasi, Kamis.(29/8), mengatakan, dirinya di perusahan ini bersama Mister Nyun masih dalam hitungan minggu, masih baru dan belum tahu semua birokrasi apalagi adanya tindakan diduga pemerasan.

“Saya akan terus untuk menelusuri ke manajemen agar semua masalah di sini bisa teratasi,” pungkasnya. (R. Rencong)

Artikel Terkait

Berita Populer