Friday, March 28, 2025
BerandaBerita UtamaHukum Diakali Hukum: Batasan Usia Kepala Daerah

Hukum Diakali Hukum: Batasan Usia Kepala Daerah

progresifjaya.id, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut batasan usia Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub).

Hal itu buntut dari dikabulkannya permohonan Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia cagub dan cawagub 30 tahun. Tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Menanggapi persoalan itu, Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDI–Perjuangan, Chico Hakim sangat menyayangkan hal tersebut terjadi.

“Kembali lagi ‘hukum diakali oleh hukum’ demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon,” ujar Chico dalam keterangan tertulis pada Kamis, 30 Mei 2024.

Chico menyampaikan, bahwa negara ini terus terpaksa menerima pemimpin-pemimpin yang kurang pengalaman dan tanpa rekam jejak yang jelas. Sehingga dia menyebut ‘Hukum diakali oleh hukum’.

“Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur,” tuturnya.

Lebih dari itu, Chico mengungkapkan, bahwa mengakali hukum dengan hukum merupakan bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi.

Diketahui, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan tentang batas usia calon kepala daerah yang tertuang di dalam Pasal 4 huruf d tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Dengan putusan Mahkamah Agung yang baru, ketentuan mengenai usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur telah berubah.

Sebelumnya, usia minimal adalah 30 tahun sejak penetapan pasangan calon, namun kini usia minimal 30 tahun dihitung setelah pelantikan pasangan calon terpilih.

“Amar Putusan: Kabul Permohonan HUM,” demikian bunyi Putusan sebagaimana dikutip dari laman mahkamahagung.go.id Kamis, 30 Mei 2024. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer