progresifjaya.id, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan temuannya mengenai dugaan adanya potensi kemahalan pengadaan perlengkapan gas air mata.
Pembelian gas air mata Kepolisian diduga lebih mahal 30 kali lipat yang dilakukan oleh Polri nilainya mencapai puluhan miliar.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah menjelaskan temuan itu didapat dari dokumen laporan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LSPE) Polri.
Pada tahun 2022, polisi melakukan kontrak pembelian perangkat gas air mata yaitu pepper projectile launcher sebanyak 187 unit dengan nilai kontrak Rp 49.86 miliar.
“Nilai kontraknya adalah Rp 49 Miliar dan yang memenangkan adalah PT Tri Manunggal Daya Cipta,” kata Wana dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube ICW, dikutip, Senin, 10 Juli 2023.
Menurutnya, apabila dihitung maka harga satu unit barang tersebut adalah Rp 266.6 juta.
Kemudian, kata Wana, tim melakukan pengecekan ke perusahaan tersebut memang ditemukan mereka menyediakan barang tersebut bernama Byrna EP Launcher.
Selanjutnya, ICW dan Trend Asia mengecek website produsen pepper projectile launcher dengan harga 479.99 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6.9 juta per unit.
“PT Tri Manunggal Daya Cipta itu menawarkan harga yang sangat besar yaitu Rp 266.6 juta,” tutur Wana.
Wana memperkirakan harga tersebut juga diperhitungkan biaya lain seperti administrasi 5 persen, pengiriman 10 persen, dan keuntungan 10 persen.
Jumlah keseluruhan biaya lain-lain seperti biaya pengiriman, administrasi dan keuntungan untuk perusahaan ini diperkirakan 25 persen.
Sehingga dari perhitungan tersebut, Wana mengatakan pengadaan senjata pepper projectile launcher sebanyak 187 unit seharusnya hanya Rp 1.294 miliar ditambah biaya lain-lain termasuk keuntungan perusahaan sebanyak Rp 323 juta.
Dengan demikian, dia menyimpulkan bahwa seharusnya anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan 187 unit senjata ini seluruhnya hanyalah Rp 1.618 miliar, bukan Rp 49.86 miliar.
“Kami menduga adanya kemahalan harga yang ditetapkan oleh kepolisian saat membuat pagu anggaran, dan hal ini tentu akan berdampak terhadap potensi pemborosan dan dugaan kemahalan harga sekitar 30 kali lipat,” katanya. (Red)