progresifjaya.id, JAKARTA – Ide yang dianggap gila membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan segala dendanya tahun 2024 ke belakang sudah diterapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini mendapat apresiasi dari warganya, hingga gerai dan kantor Samsat di kabupaten dan kota seluruh wilayah provinsi membludak dipenuhi para penunggak pajak kendaraan mereka.
Tidak itu saja, ide yang ternyata menjadi solusi meningkatkan income atau pendapatan daerah dari sektor PKB ini, bahkan diikuti oleh Gubernur Jawa Tengah dan Banten. Kemudian Gubernur Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah.
Gubernur Banten dan Jawa Tengah mengakui membebaskan PKB tertunggak dan segala dendanya merupakan inspirasi dari Gubernur Jawa Barat yang lebih dulu menerapkan kebijakan ini. Jawa Tengah dan Banten baru memulainya setelah lebaran yakin tanggal 8 dan 10 April 2025 sampai tanggal 30 Juni 2025.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa belum mengikuti kebijakan rekannya di Jateng dan Banten, meski banyak warganya iri dengan kebijakan gubernur tetangganya itu. Sedangkan Gubernur Jakarta Pramono Anung dianggap warganya ‘belagu’ tidak ikut membebaskan PKB tertunggak. Sebaliknya, Anung mempersilahkan membeli mobil baru asal membayar PKB dengan tertib.
Nah, Bapak Aing kini sudah mempunyai konsep baru lagi untuk menarik kendaraan yang domisili di daerah lain termasuk Jakarta mutasi ke Jawa Barat.
Mulai hari ini 9 April 2025 membebaskan PKB bagi pemilik individu maupun koorporasi jika bersedia mengubah domisili kendaraan mereka ke wilayah Jawa Barat. “Pajak kendaraan bermotornya tahun 2025 kami bebasin,” kata Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 8 April 2025.
Dijelaskan, fasilitas tersebut akan diberikan mulai 9 April 2025 sampai 30 Juni 2025. “Jadi mereka mutasi dibebasin dulu selama setahun, kemudian baru tahun depan mereka mulai bayar,” katanya.
Kebijakan tersebut sengaja dikeluarkan agar kendaraan yang banyak beroperasi di wilayah Jawa Barat bersedia membayar pajak di Jawa Barat. Pajak kendaraan tersebut akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan di Jawa Barat.
“Tujuannya untuk apa, tujuannya agar ada impact positifnya. Karena banyak mobil yang beroperasi besar-besar di wilayah Jawa Barat, nomornya luar Jawa Barat, yang rusaknya jalan di Jawa Barat, bayar pajaknya di tempat lain,” kata Dedi.
Pajak kendaraan tersebut dibutuhkan untuk perbaikan infrastruktur jalan di Jawa Barat. “Tahun ini mungkin (kelaikan jalan) provinsi sudah 90 persen, sudah oke. Tapi kabupaten masih banyak yang rusak, jalan desa, nah harus bertahap. Provinsi tahun ini, tahun depan setengahnya kabupaten, tahun depan 100 persen kabupaten, dan kemudian tahun depannya lagi desa. Sehingga dalam waktu 4 tahun, Jawa Barat jalannya sudah mulus semuanya,” katanya lagi.
Gubernur mengimbau agar perusahaan yang beroperasi di Jawa Barat juga mengubah alamat wajib pajaknya di Jawa Barat. “Tolong NPWP-nya Jawa Barat, jangan NPWP-nya di tempat lain, baunya di kami, limbahnya di kami, demo buruhnya di kami, penyempitan lahannya di kami, yang menikmati pajaknya di tempat lain,” ujarnya.
Penulis/Editor: Isa Gautama